KOMPAS.com - Media sosial (medsos) X tengah viral gara-gara banyak seruan netizen untuk tidak menjadi dosen.
Lewat tagar #JanganJadiDosen, sejumlah netizen yang menjadi dosen mengungkapkan kalau gaji seorang dosen tidak sebanyak yang orang pikiran. Bahkan sangat kecil dibandingkan pekerjaan lainnya. Saat ini bahkan ada 6.439 postingan yang meramaikan tagar ini.
Berapa besar gaji dosen di Indonesia? Gaji dosen sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Sosok Prama, Guru Besar Termuda UGM yang Berusia 35 Tahun
Dosen di Indonesia mengajar di bawah naungan beberapa kementerian. Namun, kebutuhan dosen PNS paling banyak dibutuhkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Selain bekerja di Kemendikbud Ristek, dosen juga mengajar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan masih banyak lagi.
Gaji setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang. Termasuk tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar.
Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS.
Misalnya dosen PNS yang berkarya 0-1 tahun ada pada level golongan III, maka gaji antara Rp 2.688.500 - Rp 4.797.000 per bulannya. Sementara gaji dosen golongan I.mV berkisar Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Berapa Gaji Guru PPPK 2023? Ada yang sampai Rp 8 Juta
Jika gaji dosen paling rendah adalah Rp 2,6 juta per bulan, maka gaji paling tinggi adalah Rp 5,9 juta untuk golongan IVe.
Minimal kualifikasi menjadi dosen saat ini adalah lulusan minimal S2. Setiap dosen S2 dan lulusan S3 memiliki golongan jabatan yang berbeda. Berikut rincian gaji dosen yang bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (PTN):
A. Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2)
B. Gaji dosen PNS golongan IV (lulusan S3)
Sementara gaji dosen kementerian di luar Kemendikbud Ristek punya rentang gaji berbeda.
Baca juga: Sosok Cosmas, Anggota TNI yang Lulus S2 Unhan dengan IPK 4
Seperti pada formasi dosen CPNS 2023 oleh Kementerian Perindustrian atau Kemenperin, gaji dosen dimulai dari Rp 6,1 - Rp 11,9 juta.
Sementara untuk dosen Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, gaji dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN rata-rata mulai Rp 7 juta - Rp 25 juta.