Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FSGI Minta Polisi Usut Tuntas "Bullying" di Binus School International

Kompas.com - 20/02/2024, 16:41 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus perundungan atau bullying di Binus School International.

Menurut Retno, jika korban dan pelaku masih usia anak atau 18 tahun ke bawah penanganannya harus menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan yang berlaku,” kata Retno melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Perundungan di Sekolah, Akan sampai Kapan?

Selain itu, kata Retno, jika memang pelalu dan korban masih di bawah umur juga harus dirahasiakan baik oleh pihak kepolisian dan ataupun media massa.

Korban kasus perundungan di Binus School International juga harus mendapatkan pendampingan pemulihan psikologi dari pemerintah daerah.

“Harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan terkait hak anak,” ujarnya.

Demi mencegah kasus bullying terjadi lagi, Retno mendorong Dinas Pendidikan di daerah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membuat cara dan terapi yang tepat mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan.

“Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbud Ristek untuk memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membangunkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan,” ucap Retno.

Baca juga: Beasiswa S1 Google 2024 Sudah Dibuka, Ada Tunjangan Rp 117 Juta

Sebelumnya diberitakan, pihak Binus School International School Serpong, Tangerang Selatan sudah memanggil siswa yang diduga terlibat aksi perundungan.

Humas Binus School International Haris Suhendra menjelaskan, dugaan kasus perundungan ini menjadi prioritas utama pihak sekolah untuk ditindaklanjuti.

“Ini dalam penanganan sekolah dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini kami sudah memanggil yang terlibat dan masih dalam proses,” ujar Haris dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Kendati demikian, Haris belum menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perundungan.

Dia juga belum dapat mengungkapkan kemungkinan sanksi yang dijatuhkan pihak sekolah, bagi para siswa yang terbukti terlibat.

“Masih dalam proses, Mas. (Penindakannya) mengikuti aturan sekolah yang sudah ada,” kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com