Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Literasi Keuangan Berguna bagi Mahasiswa untuk Terhindar dari Pinjol Ilegal

Kompas.com - 01/02/2024, 10:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Literasi keuangan penting diketahui masyarakat, dengan tujuan agar mereka tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklus Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diungkapkan bahwa indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya mencapai 49,68 persen. Meski masih kecil, tapi angka itu naik dibanding 38,03 persen pada 2019.

Baca juga: ITB: Pinjol Bukan Opsi Utama Mahasiswa buat Bayar UKT

Masih minimnya literasi keuangan, maka perlu ditingkatkan, agar masyarakat paham dan tidak terjerat pinjol ilegal.

Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Inovasi dan Kemitraan Universitas Kristen Maranatha, Krismanto Kusbiantoro mengatakan, masyarakat maupun mahasiswa memang harus memahami pinjol secara jelas.

Bahkan, harus memahami pinjol resmi yang diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kita harus punya literasi dan belajar keuangan, agar kita tahu kapan dan untuk kebutuhan apa kita menggunakan pinjaman (kredit). Lalu kita tahu harus meminjam ke mana yang aman. Jadi harus pintar memilah dan menggunakan pinjaman," ucap dia dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Semua mahasiswa dan mahasiswi di Indonesia perlu memahami pinjol secara jelas, agar tidak terjerat utang yang bisa berdampak besar bagi hidup mereka.

Maka dari itu, kata dia, perlu peningkatan literasi keuangan digital untuk mahasiswa.

"Kita tak hanya menyasar pelaku UMKM, tapi kalangan muda, khususnya Generasi Z (Gen Z) atau mahasiswa yang dinilai sebagai generasi mahir teknologi dan dunia digital. Mereka butuh literasi keuangan," kata Brand Manager Kredit Pintar, Puji Sukaryadi.

Baca juga: ITB Sebut 10 Mahasiswa Sudah Gunakan Pinjol Danacita

Saat ini, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 40 triliun. Adapun setengahnya telah dipinjam oleh nasabah untuk modal usaha kecil dan pendidikan.

Isu masalah pinjol tengah mencuat di dunia pendidikan, karena salah satu kampus berstatus perguruan tinggi negeri (PTN) membuka pilihan pinjol bagi mahasiswanya dalam membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Meski pinjol itu berstatus legal karena diawasi OJK, tapi polemik itu meluas.

Bahkan, Kemendikbud Ristek sampai meminta agar PTN tidak persulit biaya UKT mahasiswa.

Lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyoroti masalah pinjol di kampus tersebut. Dari kejadian itu, Kemenkeu sedang mengkaji pinjaman pembiayaan pendidikan bagi mahasiswa atau student loan

Baca juga: Meski Tuai Polemik, ITB Tetap Kerja Sama dengan Pinjol Danacita

Nantinya, student loan ini bisa dimanfaatkan bagi mahasiswa dari kalangan tidak mampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com