Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jurusan di STAN dan Syarat Nilai Rapor-Skor UTBK untuk Daftar

Kompas.com - 20/01/2024, 11:05 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Apa saja jurusan di STAN atau PKN STAN perlu diketahui siswa sebelum mendaftar di penerimaan sekolah kedinasan 2024.

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu). PKN STAN termasuk sekolah kedinasan favorit siswa karena beberapa keuntungan yang diberikan.

Seperti kuliah gratis dan setelah menyelesaikan studi punya kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkeu.

Lantas apa saja jurusan di STAN yang bisa dipilih siswa dalam penerimaan sekolah kedinasan 2024?

Baca juga: Daya Tampung USU 2024 Semua Jurusan di SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri

Jurusan di STAN

Dilansir dari laman PKN STAN, Sabtu (20/1/2024) berikut jurusan di PKN STAN yang bisa dipilih siswa di penerimaan sekolah kedinasan 2024:

Program D4

1. Akuntansi Sektor Publik
2. Manajemen Aset Publik
3. Manajemen Keuangan Negara

Program D3

1. Akuntansi
2. Kebendaharaan Negara
3. Kepabeanan dan Cukai
4. Manajemen Aset
5. PBB/Penilai
6. Pajak

Jika kamu tertarik mendaftar di PKN STAN pada penerimaan sekolah kedinasan 2024, ada sejumlah persyaratan termasuk syarat nilai rapor dan skor UTBK yang harus kamu penuhi.

Syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN

Berikut syarat nilai rapor dan skor UTBK untuk daftar PKN STAN 2024 mengacu pada penerimaan PKN STAN 2023:

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan
menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak
  • kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen
  • pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
  • XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
  • dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah
  • dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari
  • 70,00 dengan skala 100,00.
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.


Baca juga: Mengenal Jalur Pembibitan STAN: Tanpa Nilai UTBK, Lulus Jadi CPNS

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com