Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Beasiswa LPDP 2024 Tahap 1

Kompas.com - 11/01/2024, 12:07 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2024 tahap 1 sudah dibuka mulai hari ini, Kamis (11/1/2024).

Bila kamu lolos dan menjadi penerima beasiswa LPDP 2024, maka ada banyak benefit yang diperoleh, seperti kuliah gratis di dalam atau luar negeri, biaya hidup per bulan, biaya transportasi, dan lainnya.

Baca juga: 6 Beasiswa S1-S3 Dalam Negeri Buka Awal 2024, LPDP hingga Telkom

Bagi calon mahasiswa yang tertarik untuk mendaftar beasiswa LPDP tahap 1, kamu perlu tahu terlebih dahulu terkait persyaratan, cara daftar, dan jadwalnya seperti di bawah ini.

Syarat daftar beasiswa LPDP 2024

Beasiswa LPDP 2024 memiliki 21 jenis beasiswa untuk jenjang S2 dan S3. Setiap beasiswa memiliki persyaratan yang berbeda-beda.

Mulai dari minimal IPK, minimal usia saat mendaftar, dan persyaratan lainnya.

Masa pendanaan beasiswa S2 single degree, joint degree atau dua gelar (double degree) akan didanai paling lama 24 bulan. Sedangkan untuk jenjang S3 (Doktor) single degree, joint degree atau dua gelar (double degree) akan didanai paling lama 48 bulan.

Ketentuan tentang program Double Degree/Joint Degree diatur dalam Buku Panduan Program Double Degree/Joint Degree Tahun 2024.

Nah, terkait persyaratan umum beasiswa LPDP 2024, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, dan program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor. 

Baca juga: 3 Beasiswa D3 Sinar Mas 2024 bagi Siswa SMA-SMK, Kuliah Gratis

4. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • Hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  • Hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/.
  • Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit.

7. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 2 (dua) pekan setelah diumumkan lulus seleksi substansi.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

Baca juga: Daftar 53 Kampus Dalam Negeri Jenjang S2 dan S3 Beasiswa LPDP 2024

8. Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com