Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester, Ini Cara Daftar KJMU 2024

Kompas.com - 06/01/2024, 10:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mencari bantuan keuangan untuk kuliah di tahun 2024 bisa dilakukan dengan cara mendaftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta berupa bantuan sebesar Rp 1.500.000 per bulan atau Rp 9.000.000 per semester bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma atau Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

KJMU bisa didaftar oleh calon mahasiswa maupun mahasiswa on-going dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

Baca juga: Dana KJMU Tahap 2 Gelombang II Tahun 2023 Cair, Mahasiswa Cek

Cara daftar KJMU 2024

Dilansir dari laman KJMU, sampai saat ini ada 110 PTN yang bergabung dalam program ini. 

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon penerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.

Baca juga: 15 Daya Tampung Prodi Baru USU di SNBP, Acuan Daftar 2024

Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi:

1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)

5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan

7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)

8. Fotokopi KTP, fotokopi KK, bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com