Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Bentuk Kekerasan yang Bisa Terjadi di Sekolah

Kompas.com - 24/12/2023, 19:53 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Adanya Permendikbud Ristek ini menjadi payung hukum untuk menangani segala bentuk kekerasan yang bisa saja terjadi di lingkungan sekolah.

Bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini perlu diketahui para siswa dan orangtua.

Dilansir dari akun Instagram Direktorat Pendidikan Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek, Jumat (22/12/2023) menjelaskan 6 bentuk kekerasan yang harus diketahui para siswa.

Baca juga: Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Ungkap Penyebabnya

Bentuk kekerasan yang bisa terjadi di sekolah

1. Kekerasan fisik

Bentuk kekerasan fisik yakni tindakan melukai orang lain seperti memukul, menendang, berkelahi, terlibat tawuran dan tindakan menyakiti anggota badan lainnya.

2. Kekerasan psikis

Yang termasuk dalam kekerasan psikis adalah menghina, menakuti atau membuat perasaan orang lain tidak nyaman. Seperti mengejek nama panggilan, mempermalukan, memfitnah orang lain.

3. Perundungan/bullying

Menyakiti tubuh dan perasaan orang lain yang dianggap lebih lemah atau berbeda secara berulang kali. Seperti teman atau kakak kelas yang sering meminta uang atau barang secara paksa. Atau guru yang selalu meledek siswa di depan kelas karena tidak bisa menjawab soal.

Baca juga: 10 Jurusan ITS yang Sepi Peminat, Referensi Ikut SNBT 2024

4. Kekerasan seksual

Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang, mempertontonkan atau memotret area pribadi tubuh seseorang. Seperti mulut, dada, alat kelamin dan pantat karena ketimpangan relasi kuasa dan gender.

5. Diskriminasi dan intoleransi

Membedakan, memilih-milih atau membatasi orang lain latar belakang yang berbeda. Seperti suku/etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, bentuk rambut, jenis kelamin, kemampuan akademik, mental, fisik dan lainnya.

6. Kebijakan yang mengandung kekerasan

Peraturan yang berpotensi atau menimbulkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah, kepala sekolah dan atau kepala dinas pendidikan.

Baca juga: Ini 13 Beasiswa S2 Luar Negeri Fully Funded Bisa Dicoba Tahun 2024

Demikian 6 ragam kekerasan yang bisa terjadi di sekolah. Kamu juga perlu tahu kalau 6 bentuk kekerasan itu bisa dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal maupun melalui media sosial dan teknologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com