Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Kisaran Gaji Lulusan SMA dan SMK Per Bulan? Simak Rinciannya

Kompas.com - 27/11/2023, 16:30 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa SMA dan SMK yang kini duduk di bangku kelas 12 tentu memiliki beberapa tujuan setelah lulus sekolah.

Ada yang memutuskan langsung kuliah, ada yang memutuskan gap year dengan bekerja dahulu, ada juga yang memutuskan langsung bekerja setelah lulus.

Bila kamu memutuskan gap year atau bekerja saja, tahukah kamu kisaran rata-rata gaji lulusan SMA dan SMK?

Besaran gaji lulusan SMA dan SMK per bulan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja tahun 2023 dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp 2.870.914 per bulan.

Baca juga: 8 PTN Punya Program Kuliah S1-S2 Hanya 5 Tahun, Daftar 2024

Sementara siswa SMK mendapatkan gaji per bulan rata-rata pada angka Rp 2.963.630 per bulan.

BPS menyebut upah sebulan adalah imbalan atau balas jasa yang diterima pegawai setiap bulan baik berupa uang maupun barang.

Komponen upah mencakup gaji dan tunjangan, tidak termasuk upah lembur, bonus, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan.

Dilansir dari Statistik Indonesia 2023, Jika dilihat dari jenis pekerjaan maka gaji paling tinggi lulusan SMA adalah yang bekerja di bidang pertambangan dan penggalian yakni sebesar Rp 4.996.200 per bulan.

Sementara gaji terendah lulusan SMA ada pada jenis pekerjaan jasa pendidikan yakni Rp 1.346.446 per bulan.

Siswa SMK yang sudah lulus dan bekerja di pertambangan dan penggalian bisa mendapatkan gaji rata-rata Rp 5.060.849 per bulan.

Gaji terendah lulusan SMK juga tercatat untuk jenis pekerjaan di bidang jasa pendidikan. Yakni sebesar Rp 1.623.608 per bulan.

Baca juga: 9 Pekerjaan Paling Dicari Tahun 2024, Gaji Tinggi Tiap Bulannya

Besaran gaji lulusan SMA dan SMK akan berbeda dari uraian di atas juga bergantung pada keahlian, perusahaan yang dipilih, dan upah minimal setiap wilayah.

Contohnya gaji lulusan SMA, SMK yang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, UMKM, memiliki sistem gaji yang berbeda-beda.

Gaji lulusan SMA dan SMK di CPNS

Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Lulusan SMA dan SMK masuk dalam golongan II bersamaan dengan gaji lulusan diploma. Ini rinciannya:

  • II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji lulusan SMA dan SMK di BUMN

Gaji lulusan SMA dan SMK yang bekerja di BUMN juga berbeda-beda. Misalnya gaji pekerja PLN dan KAI punya nominal yang beda. Namun yang jelas, gaji di BUMN sesuai dengan ketentuan upah minimum.

Baca juga: 10 Jurusan Kuliah Paling Disesali Lulusannya, karena Gaji Kecil?

Gaji lulusan SMA dan SMK di perusahaan swasta

Berbeda dengan CPNS dan BUMN, gaji di perusahaan swasta tentu tergantung masing-masing kebijakan perusahaan. 

Apabila kamu memiliki skill tinggi yang dibutuhkan perusahaan, maka bisa saja gajimu di atas UMR bahkan lebih.

Ada banyak perusahaan nasional dan internasional kadang merekrut karyawan tanpa banyak mempertimbangkan jenjang usia dan pendidikan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com