Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR: Peran Guru BK Perlu Didukung dan Diperkuat

Kompas.com - 10/11/2023, 11:53 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi X DPR RI, Rabu (8/11/2023), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa guru Bimbingan dan Konseling (BK) memiliki peran yang krusial.

Tentu dalam membimbing siswa mengatasi permasalahan dan mewujudkan kesejahteraan psikologis mereka.

Seringkali, perhatian terhadap aspek psikologis ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang pada perkembangan siswa.

Hal itu dia ungkapkan dalam RDPU bersama Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN).

Baca juga: Atasi Bullying, Komisi X DPR: Mapel PMP Harus Dihidupkan Lagi

Adapun fokus diskusi tersebut yakni tentang tiga dosa besar pendidikan dan regulasi terkait penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam pendidikan.

Dikatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian yang besar terhadap persoalan yang tengah dihadapi oleh dunia pendidikan, yakni perundungan dan persoalan kekerasan secara umum.

Bahkan, ia sangat mendukung peran guru bimbingan dan konseling mesti didukung dan dibackup oleh kehadiran aparat penegak hukum, terutama ketika berkaitan dengan siswa-siswa yang memiliki perilaku beresiko.

"Belakangan ini banyak beredar di media seorang siswa yang mengajak duel dengan gurunya, hal itu mencontohkan bahwa siswa tersebut membutuhkan pelayanan dari guru BK," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

"Menurut kami peran guru BK dalam memberikan layanan dan bimbingan kepada murid itu harus diperkuat," imbuh Dede.

Dikatakan Dede, Komisi X juga jarang sekali memberi rekomendasi istimewa. Maka dari itu, rekomendasi ini jadi bonus yang diberikan kepada ABKIN.

Baca juga: Terkait Usulan Guru BK Diambil dari Aparat Penegak Hukum, Ini Tanggapan PB ABKIN

Selain itu, Komisi X juga menegaskan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek untuk menyiapkan regulasi tentang bimbingan dan konseling.

Tentunya yang memayungi berbagai aspek layanan dan ketenagaan yang akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan bimbingan dan konseling dalam pendidikan.

Sementara Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd., selaku Ketua Umum PB ABKIN menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua Komisi X DPR RI terhadap profesi bimbingan dan konseling.

Ketika menanggapi isu tiga dosa besar pendidikan, Prof. Muh Farozin menegaskan bahwa istilah tersebut terkesan reduksionistik dan generalisasi berlebih.

Sebab kata dia, pada dasarnya pendidikan merupakan upaya normatif yang membawa peserta didik dari kondisi apa adanya menuju bagaimana seharusnya.

Persoalan yang sekarang sedang terjadi hendaknya dilihat sebagai sesuatu yang mendesak dan prioritas permasalahan yang mesti ditangani secepat dan seefektif mungkin.

Baca juga: Komisi X DPR: Perlu Evaluasi Berkala agar Penyaluran PIP Lancar

Tentu, dari rapat dengar pendapat itu ABKIN menyambut baik dan sangat berterima kasih kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan anggota yang hadir atas beberapa rekomendasi penting yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com