Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Masa Sanggah PPPK Guru 2023 dan Ketentuannya

Kompas.com - 19/10/2023, 09:28 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023 perlu diketahui pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Perlu diketahui bahwa masa sanggah PPPK Guru 2023 sudah bisa dilakukan pada 19 Oktober hingga 21 Oktober 2023.

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan melalui website SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca juga: Pendaftaran Kedokteran Untar 2024/2025 Dibuka, Cek Biaya Kuliahnya

Cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Dalam hal alasan sanggahan apabila diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Ada beberapa ketentuan bagi pelamar PPPK Guru 2023 dalam melakukan sanggahan selama masa sanggah berlangsung. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuannya:

Selama masa sanggah dibuka yakni 19-21 Oktober 2023, pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di website SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).

Bagi yang belum memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Baca juga: Unnes Kukuhkan 6 Profesor Baru dari Beragam Keilmuan

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Penting untuk diketahui bahwa saat menyertakan alasan pada masa sanggah PPPK Guru 2023, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar tersebut dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen, kesalahan lain atau mengunggah ulang yang dilakukan pelamar saat melakukan pendaftaran sebelumnya.

Baca juga: 3 Pengaruh Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Siswa

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan PPPK Guru 2023:

  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat Seleksi Kompetensi: 5-8 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 November - 4 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 15 November - 6 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 6 - 15 Desember 2023
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK: 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024.

Baca juga: Cek 5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus, Mau Daftar?

Demikian informasi cara mengajukan masa sanggah PPPK Guru 2023 dan ketentuannya yang perlu diketahui pelamar.

Masa sanggah ini baru akan ditutup pada 21 Oktober 2023 sehingga pelamar PPPK Guru 2023 yang belum dinyatakan lolos seleksi administrasi masih bisa memanfaatkannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com