Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tahapan Penyaluran Tunjangan Guru ASN dan Non-ASN

Kompas.com - 17/10/2023, 07:48 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keberadaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat penting untuk berbagai keperluan. Termasuk dalam hal penyaluran tunjangan bagi para guru.

Bisa dikatakan, Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Tunjangan ini disalurkan baik bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun yang masih Non-ASN.

Tentunya, tidak semua guru ASND dan non-ASN berhak memperoleh TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.

Baca juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Guru 2023 sampai Kapan? Ini Cara Ceknya

Tahapan penyaluran tunjangan guru

Dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, Senin (16/10/2023) berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas, Puslapdik Kemendikbud Ristek mengatakan, kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan.

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Selain itu, guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru.

Baca juga: 3 Beasiswa S2 ke Jepang Tanpa TOEFL, Uang Saku hingga Rp 20 Juta

Baca juga: 4 Cara Membuat CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Verifikasi oleh dinas pendidikan, Ditjen GTK, dan Puslapdik

Selanjutnya data guru dalam Dapodik tersebut dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN).

Kemudian Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.

Validasi dan sinkronisasi oleh Puslapdik itu dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Maret pada tahun berjalan untuk pembayaran triwulan I yang dimulai bulan April. Sinkronisasi berikutnya paling lambat pada 30 Juni untuk pembayaran triwulan II yang dimulai Bulan Juli.

Sedangkan untuk pembayaran Triwulan III dimulai pada bulan Oktober dengan jadwal sinkronisasi dilakukan pada 31 September, dan untuk pembayaran Triwulan IV dimulai pada bulan November, sinkronisasi dilakukan pada 31 Oktober.

Hasil validasi dan sinkronisasi data tersebut selanjutnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.

Baca juga: Syarat Nilai Rapor dan Skor IQ untuk Daftar SMA Taruna Nusantara

Jika data guru sudah valid dalam sistem dan pemerintah daerah tidak melakukan validasi hingga masa akhir periode sinkronisasi tiap semester, maka data dianggap tidak disetujui oleh pemerintah daerah.

Apabila pemerintah daerah sudah menyetujui, Puslapdik akan menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non-ASN untuk setiap semester.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com