Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunardi Dikukuhkan Jadi Gubes Untar, Bahas Pailit Usaha Setelah Covid-19

Kompas.com - 14/10/2023, 14:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Tarumanagara (Untar) mengukuhkan guru besar bidang ilmu hukum bisnis.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Profesor Tetap Bidang Ilmu Hukum Bisnis, Rabu (12/10/2023) di Auditorium Gedung Utama Kampus I Untar.

Gunardi Lie menyampaikan pidato pengukuhan berjudul “Kepailitan: Pranata Ekonomi dan Hukum, serta Penalarannya pada Sistem Peradilan (Hukum Bisnis dan Perkembangannya di Indonesia)”.

Pengukuhan dilakukan dalam sidang terbuka yang dipimpin Rektor Untar Prof. Dr. Ir. Agustinus Purna Irawan dan disaksikan Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara Prof. Dr. Ariawan Gunadi, Wakil Rektor Dr. Rasji, dan Dekan FH Untar Prof. Dr. Amad Sudiro.

Baca juga: Beasiswa S2-S3 Stanford University 2023, Kuliah Gratis dan Tunjangan

Dalam pidato pengukuhannya, Prof Gunardi mengatakan bahwa ditemukan adanya variasi putusan pengadilan niaga kepailitan Indonesia mengikuti tingkatan dari lembaga peradilan.

Variasi tersebut menunjukkan penalaran hukum dari hakim yang mengadili. Yakni kepastian hukum di tingkat pengadilan niaga, keadilan hukum di tingkat kasasi, dan kemanfaatan hukum oleh Hakim Agung di tingkat peninjauan kembali.

“Ini kecenderungan putusan pengadilan niaga berdasarkan hasil penelitian yang saya lakukan, mengambil 55 sampel penelitian dengan cluster, stratified random sampling di lima kota besar di Indonesia,” ujarnya, dari rilis Untar.

Prof Gunardi menyoroti permasalahan saat ini yang berpotensi pada kepailitan. Saat ini di berbagai belahan dunia seperti Amerika Serikat, India, Inggris, Indonesia sedang dihadapkan pada masalah terganggunya perdagangan akibat pandemi Covid-19, perang Rusia dan Ukraina, dan akhir-akhir ini juga masalah perubahan dari perdagangan offline menjadi online.

Baca juga: Cerita Kades Usia 25 Tahun di Klaten, Lawan 15 Calon dan Rela Lepas Beasiswa S2 di China

Benturan sistem perdagangan offline dan online ini memberi dampak pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Produsen dan pedagang besar banyak yang gulung tikar sehingga berpotensi kesulitan keuangan, gagal bayar, dan dipailitkan.

“Saat ini pemerintah sedang menyiapkan perubahan Undang-undang Kepailitan, mengingat telah terjadi perubahan dan perkembangan tata niaga ekonomi global dan nasional akhir-akhir ini, sekaligus menandakan bahwa ekonomi dan hukum memiliki hubungan yang erat bagaikan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan,” ujar Prof. Gunardi.

Sementara, Rektor Untar menyatakan ilmu hukum bisnis adalah salah satu keunggulan di Untar dan punya keterkaitan dengan nilai-nilai yang dipegang Untar, yaitu Integritas, Profesionalisme, dan Entrepreneurship (IPE).

Ia berharap hukum bisnis di Untar akan terus dikembangkan menjadi yang terbaik di Indonesia, bahkan di tingkat internasional.

Prof. Dr. Gunardi Lie, S.H, M.H., adalah profesor ke-8 dari FH Untar. Selama menjadi dosen Untar, pria kelahiran Cirebon 25 Maret 1959 ini pernah menjabat sebagai dekan FH (2004-2012), Ketua Program Studi Magister Hukum (2006-2008), dan Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara (2012-2022).

Selama pengukuhannya, juga diiringi musik tradisional gamelan. Termasuk dihadiri Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dr. M. Sofwan Effendi, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III (LLDikti III) Prof. Dr. Toni Toharudin, serta Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Prof. Dr. Thomas Suyatno.

Tahun 2023, Untar telah melaksanakan dua kali prosesi Pengukuhan Profesor Ilmu Hukum. Sebelumnya, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. yang dikukuhkan menjadi Profesor Termuda dalam Ilmu Hukum Bisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com