Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 lewat kjp.jakarta.go.id

Kompas.com - 09/10/2023, 18:13 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Oktober dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Oktober 2023 lalu.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik. KJP Plus adalah program bantuan pendidikan yang memberikan dukungan kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengejar pendidikan minimal hingga tamat SMA/SMK.

Warga DKI Jakarta yang anaknya memenuhi kriteria untuk mendaftar program KJP Plus ini perlu tahu cara cek siswa penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Berikut adalah cara memeriksa nominal bantuan dan status penerima KJP Tahap 1 tahun 2023.

Baca juga: Siswa SMA Kolese De Britto Boleh Berambut Gondrong Mulai 1976

Cara Cek Penerima KJP Plus Oktober 2023

Beriktu cara cek penerima KJP Plus 2023 yang mulai dicairkan sejak 4 Oktober lalu:

  • Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".
  • Masukkan NIK KTP anak sekolah.
  • Pilih Tahun dan Tahap Penyaluran.
  • Klik "Cek" dan tunggu hingga hasil pengumuman muncul.

Besaran Dana KJP Plus 2023

Besaran bantuan KJP Plus 2023 yang akan diterima siswa berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan hingga status sekolah yakni sekolah negeri atau swasta.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi calon penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 dengan pendataan yang berlangsung dari tanggal 8-10 September 2023.

Kemudian proses pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria telah dimulai pada tanggal 9-13 Oktober 2023.

Setelah tahap pengumuman, verifikasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan serta penetapan penerima akan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur, paling lambat pada tanggal 31 Oktober 2023.

Baca juga: 5 Metode Belajar agar Sukses Jadi Mahasiswa Jurusan Teknik

Berikut besaran dana kjp plus 2023 yang akan diterima oleh penerima sebagaimana dikutip dari laman resmi KJP Jakarta.

1. SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

2. SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.

5. PKBM sebesar Rp300.000 per bulan.

6. Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.

Baca juga: Kemenag Buka 15 Pelatihan Online Gratis, Mahasiswa dan Dosen Bisa Ikut

Apabila saat mengecek status KJP Plus 2023 di laman kjp.jakarta.go.id mengalami gangguan, bisa mencoba kembali setelah beberapa saat atau melakukan pengecekan secara berkala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com