Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa Libur di Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober?

Kompas.com - 19/09/2023, 13:41 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tanggal 1 Oktober 2023, masyarakat Indonesia, termasuk para pelajar, akan merayakan Hari Kesaktian Pancasila

Pada Hari Kesaktian Pancasila, seluruh siswa dan masyarakat akan melaksanakan upacara kepada para pahlawan yang gugur. 

Tetapi, apakah di Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober 2023 siswa libur?

Sebelum tahu apakah libur atau tidak pada 1 Oktober 2023, ketahui dulu mengapa pada tanggal tersebut perlu diperingati.

Baca juga: Profil 10 Pahlawan Revolusi yang Gugur pada Peristiwa G-30-S

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilakukan untuk mengenang kembali sejarah dalam mempertahankan ideologi bangsa.

Termasuk penghormatan terhadap jasa para 10 Pahlawan Revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September atau lebih dikenal dengan sebutan G30S/PKI.

Hari Kesaktian Pancasila dicetuskan oleh Presiden kedua RI, Soeharto.

Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Libur Sekolah 2024 buat Siswa SD-SMA

Penetapannya sendiri termaktub dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).

Surat ini menerangkan bahwa setiap 1 Oktober adalah Hari Kesaktian Pancasila dan harus diperingati angkatan darat.

Selanjutnya, peringatan tersebut juga tertuang ke dalam Keputusan Presiden RI Nomor 153 Tahun 1967. Keppres itu ditetapkan Pejabat Presiden RI Jenderal TNI Soeharto.

Untuk itu pada 30 September biasanya masyarakat dihimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Lalu, pada 1 Oktober mengibarkan bendera Merah Putih satu tiang penuh. 

Apakah 1 Oktober 2023 siswa libur sekolah?

Meski dirayakan siswa dengan pelaksanaan upacara di sekolah, ternyata tanggal 1 Oktober 2023 atau Hari Kesaktian Pancasila bukan tanggal merah atau libur nasional.

Libur nasional 2023 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB yang ditetapkan tanggal 29 Maret 2023 tersebut merupakan perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Ini Pedoman Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

Bulan Oktober 2023, tidak ada libur nasional. Termasuk bulan November. Hanya ada tanggal merah dua hari pada bulan Desember 2023.

Berikut sisa libur tanggal merah atau libur nasional 2023:

1. Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

2. Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal

Demikian penjelasan dari pertanyaan apakah tanggal 1 Oktober atau Hari Kesaktian Pancasila siswa libur atau tidak. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com