Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Toilet Gender Netral, Ini Aturan Toilet Sekolah dari Kemendikbud

Kompas.com - 10/08/2023, 08:04 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Toilet gender netral di salah satu sekolah internasional sempat membuat publik ramai memperbincangkannya.

Toilet gender netral ini awalnya diungkap public figure Daniel Mananta mencari sekolah untuk anaknya beberapa waktu lalu.

Toilet yang dibangun oleh salah satu sekolah internasional sengaja dibuat untuk
siswa yang tidak ingin atau tidak memilih gendernya sebagai laki-laki atau perempuan.

Daniel mengungkapkan, alasan sekolah membuat toilet gender netral adalah untuk menghormati hak gender masing-masing siswa.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 6 Bentuk Kekerasan di PAUD-SMA

Meski ia akhirnya tidak memilih sekolah tersebut dan mencari sekolah lain, sebetulnya apakah ada aturan yang mengatur toilet di sekolah?

Urusan toilet sebetulnya sudah diatur oleh Kemendikbud Ristek. Misalnya melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs), dan SMA/MA.

Dalam aturan tersebut, toilet dibangun untuk toilet laki-laki, toilet untuk siswa perempuan. Terakhir, untuk para guru.

Tidak ada sebutan sekolah bisa memodifikasi khusus toilet di luar gender perempuan dan laki-laki. Adapun toilet yang bisa diubah fungsinya ialah untuk para siswa penyandang disabilitas.

Baca juga: Nadiem: 3 Sosok Ini Dilindungi pada Aturan Baru Kekerasan di Sekolah

Ketersediaan toilet di sekolah juga diatur dalam Permendikbud Ristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Pada pasal 21 ayat 1 huruf, satuan pendidikan harus melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara untuk keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium.

Dukungan keamanan pada sarana dan prasarana di sekolah berlaku juga bagi penyandang disabilitas yang diatur pada pasal 21 ayat 2.

Isinya mengenai satuan pendidikan harus memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Aturan toilet sesuai peraturan Kemendikbud

Berikut aturan terkait jamban atau toilet di sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs), dan SMA/MA.

Toilet jenjang SD

Jamban berfungsi sebagai tempat buang air besar dan atau kecil. Di jenjang SD/MI, minimal terdapat:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com