Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

ARKAS 4 Hadir Bantu Pengelolaan Dana BOS Lebih Transparan dan Akuntabel

Kompas.com - 08/08/2023, 09:00 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Setelah diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode ke-16, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) terus memperbarui platform Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk mendukung perwujudan tata kelola satuan pendidikan yang berkualitas.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi merilis ARKAS versi 4 secara nasional di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Perilisan ARKAS versi 4 merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya yaitu ARKAS versi 3.4 dengan tiga pilar kemudahan yaitu lebih praktis, aman, dan nyaman.

Nadiem mengatakan, ARKAS 4 hadir dengan alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman karena sesuai dengan petunjuk teknis.

Baca juga: Kemendikbudristek Raih Opini WTP 10 Kali Berturut-turut, Nadiem: Alhamdulillah, Berkat Masukan dari BPK

“Platform ini juga lebih praktis, karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah,” ujar Nadiem saat menghadiri Perilisan ARKAS 4 secara daring, Senin.

Ia melanjutkan, ARKAS 4 mendukung proses penganggaran dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara lebih efektif, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.

“Dengan platform ARKAS, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan bisa merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara lebih efektif, efisien, dan terintegrasi dalam satu aplikasi tunggal,” ucapnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PDM) Iwan Syahril mengatakan, lewat ARKAS, Kemendikbudristek berinisiatif untuk mendukung transformasi digital demi tata kelola anggaran dana BOS yang lebih transparan.

Baca juga: Huawei Gandeng Kemendikbudristek, Revolusi Sistem Pendidikan Nasional

Ia menjelaskan, pada 2022, ARKAS memiliki pencapaian yang sangat baik. Lebih dari 217.000 sekolah telah memanfaatkan ARKAS dan sebanyak 99,8 persen sekolah telah melaporkan dana BOS secara tepat waktu.

"Total lebih dari Rp 50,7 triliun dana BOS yang tercatat secara transparan. Apresiasi bagi bendahara dan operator yang telah mengemban tanggung jawab penting ini dengan amanah,” ucap Iwan.

Dia melanjutkan, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ dan Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021, ARKAS telah menjadi satu-satunya aplikasi pengelolaan dana BOS dan akan diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.

“Berangkat dari kebutuhan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan akan proses yang lebih sederhana untuk mengelola anggaran sekolah, ARKAS 4 hadir sebagai pemutakhiran dari platform terdahulu untuk memastikan pengalaman penggunaan yang memudahkan pengguna," papar Iwan.

Baca juga: Tuntaskan 3 Dosa Besar Pendidikan, Pemprov Riau Dapat Penghargaan dari Kemendikbudristek

Tiga pilar kemudahan ARKAS 4

ARKAS 4 mengusung tiga pilar kemudahan, yakni praktis, nyaman, dan aman. Penggunaannya yang praktis didukung dengan penggambilan nilai sisa dana anggaran yang otomatis dan sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPlah.

Dari sisi kenyamanan, ARKAS 4 telah digunakan secara lebih nyaman lewat penghitungan pajak SIPLah otomatis, sehingga aksesnya lebih mudah.

Kemudian, platform ini juga lebih aman karena memiliki notifikasi eror apabila terjadi kesalahan pengisian. Tersedia pula panduan pengisian yang bisa membantu pengguna.

Semua penyempurnaan fitur tetap mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah.

ARKAS 4 bermula dari tahapan uji coba pada Februari 2023 yang berlangsung di tiga kota. Selanjutnya, rilis terbatas ARKAS 4 diberikan kepada 10.000 satuan pendidikan. Kini, ARKAS 4 sudah siap diluncurkan secara nasional.

Baca juga: Tak Penuhi Standar, Izin STIE Indonesia di Medan Dicabut Kemendikbudristek

Rilis nasional ARKAS 4 diikuti oleh lebih dari 200.000 satuan pendidikan yang tersebar di 34 provinsi/kabupaten/kota dengan wilayah yang mencakup lima pulau besar dan tiga zona waktu berbeda.

Satuan pendidikan yang berpartisipasi juga beragam, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, baik di lingkup negeri maupun swasta. Setiap sekolah memiliki dana BOS yang beragam pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com