Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana KJMU Rp 9 Juta Per Semester bagi Mahasiswa Cair, Ini Cara Dapat

Kompas.com - 05/07/2023, 17:31 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 bagi mahasiswa.

Pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJMU sebanyak 187 mahasiswa.

"Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 bagi penerima Gelombang 2 dilaksanakan secara bertahap mulai 4 Juli 2023. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 sebanyak 187 mahasiswa," info dari Disdik DKI melalui laman Instagram resmi, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Beasiswa Baznas bagi Mahasiswa D4-S1, Subsidi hingga Rp 3 Juta Per Semester

KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon mahasiswa atau mahasiswa DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Dengan KJMU 2023 diharapkan mampu meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Besaran dana bantuan KJMU 2023

Berikut sejumlah manfaat yang diterima peserta KJMU 2023:

1. Bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.

2. Akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi.

3. Meningkatkan mutu pendidikan calon/ mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu

4. Memotivasi peserta didik meningkatkan prestasi dan kompetitif.

5. Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Modal Usaha? Ini Syarat Dapat Dana hingga Rp 20 Juta

Persyaratan KJMU

Sasaran penerima:

1. Peserta didik dan Alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS; dan

2. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi

Persyaratan umum:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan Khusus:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
  • pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
  • dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
  • dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca juga: 7 Beasiswa S1, S2, S3 ke Luar Negeri, Pendaftaran Juli-November 2023

Cara dapat KJMU

Disdik DKI Jakarta membuka pendataan KJMU setiap tahunnya. Bila mengacu pada tahun 2023, pendataan dimulai pada Februari hingga Maret.

Pada masa pendataan KJMU, calon penerima yang merupakan calon mahasiswa atau mahasiswa bisa menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah. Sekolah lalu menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.

Informasi lebih lanjut terkait pendataan dana KJMU 2023, bisa menghubungi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com