Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Jatim 2023 Tahap 4 Jalur Zonasi, Dibuka Hanya 2 Hari

Kompas.com - 30/06/2023, 15:29 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV bakal dibuka 1 Juli 2023.

Pendaftaran Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim Tahap 4 dibuka hanya dua hari saja, yakni 1-2 Juli 2023 mulai pukul 01.00-23.59 WIB. Waktu pendaftaran berpengaruh pada seleksi peserta jalur zonasi.

PPDB Jalur Zonasi SMA diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan.

Adapun kuota Jalur zonasi PPDB Jatim 2023 Tahap 4 jenjang SMA adalah 50 persen (lima puluh persen) dari pagu sekolah.

Baca juga: Cara Memasak Sate Bebas Kanker, Kata Dosen UMM

Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftar Jalur Zonasi SMA, perlu memahami persyaratan, yaitu memilih maksimal 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Ketentuan Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV

1. Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.

2. Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah.

3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau dua dalam zona dan satu di luar zona yang berbatasan.

4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 1 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  • bencana alam, dan/atau
  • bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non alam. 

Baca juga: 20 Jurusan Kuliah Jadi Terfavorit di UTBK SNBT 2023, Ada Pilihanmu?

6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
  • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

7. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Pendaftaran Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV dilakukan secara online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Berikut cara pendaftarannya :

Cara Daftar Jalur Zonasi SMA PPDB Jatim 2023 Tahap IV

1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com