Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Wali Murid Antre Surat DTKS untuk PPDB 2023, Apa Itu DTKS?

Kompas.com - 15/06/2023, 15:48 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang siap mendaftar jalur afirmasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, salah satu syaratnya ialah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berdasarkan pantauau Kompas.com, permintaan pembuatan DTKS di beberapa wilayah meningkat selama jalur afirmasi PPDB 2023 dibuka. Contohnya, Klaten, Jakarta, dan beberapa wilayah lainnya. 

Apa itu DTKS? Mengapa DTKS penting bagi jalur afirmasi di PPDB 2023?

Perlu diketahui orangtua, jalur afirmasi PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat di semua wilayah ini dibuka untuk CPDB yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dalam PPDB 2023, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi, yaitu sebesar 50 persen.

Lalu, jalur perpindahan orangtua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Sementara kuota yang disediakan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah

Baca juga: Cara Cek Status DTKS untuk Daftar PPDB Jakarta 2023 SD-SMA

Namun untuk mendaftar jalur ini, selain bisa terdaftar di DTKS, calon siswa bisa mendaftar lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Dilansir dari laman Kemensos DTKS adalah pusat data induk milik Kementerian Sosial (Kemensos).

DTKS berisi data penting bagi masyarakat yang memerlukan data untuk masuk ke dalam kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Sehingga, bila calon siswa memang benar tidak mampu dan layak mendaftar jalur afirmasi pada PPDB 2023, syarat utamanya terdaftar di DTKS.

Agar terdaftar dalam DTKS masyarakat harus memiliki data identitas yang sesuai dengan data pencatatan sipil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Cara Daftar DTKS di PPDB 2023

Dilansir dari laman Dinas Sosial Kota Banda Aceh, cara daftar DTKS bisa dilakukan lewat online dengan cara berikut ini:

  • Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.

Masyarakat yang sudah mendaftar di DTKS, kemudian bisa untuk melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.

Baca juga: Cara Lapor Diri Setelah Lulus Seleksi PPDB Jakarta 2023 SD-SMA

Cek penerima tersebut bisa dilakukan pada menu pilihan di Aplikasi Cek Bansos atau melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id yang diakses secara online.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com