Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGRI Diminta Perbaiki Diri karena Alami 3 Permasalahan

Kompas.com - 15/06/2023, 12:11 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi dan Kabupaten/Kota mendesak perbaikan kinerja dalam organisasi.

Itu karena sedang terjadi permasalahan dalam implementasi konstitusi PGRI, tata kelola keuangan dan aset, serta kepemimpinan.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Kasih Beasiswa untuk Putri Ariani ke Kampus Impiannya

Wakil Ketua PGRI Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Kadir menjelaskan, desakan ini untuk menyelamatkan nama baik dan martabat PGRI sebagai organisasi guru terbesar di Indonesia.

"PGRI saat ini sedang tidak baik-baik saja. Kami punya bukti dan fakta-fakta yang lebih terinci," ucap Kadir dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Oleh karenanya, Kadir bersama 17 pengurus PGRI Provinsi menandatangani Surat Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi.

Mereka antara lain Teguh Sumarno (Jawa Timur), Adi Dasmin (DKI Jakarta), Sudarto (Yogyakarta), Yusuf (NTB), Simon Petus Manu (NTT), Toni Muhtadi (Banten), dan Lukman (Jambi).

Selanjutnya Muh. Syafi'i (Riau), Farida (Kepulauan Riau), A. Rahman Siregar (Sumatera Utara), Ilyas Efendi (Lampung), Anwar Sanusi (Kalimantan Timur), Muhamad Amin (Maluku Utara), dam Frans Lukanus L. (Papua Selatan).

Lalu ada Nanag Jahyari (Kalimantan Utara), Haruna Rasyid (Sulawesi Barat), M. Arif (Papua Barat Daya), dan Bariun (Kota Baubau).

Baca juga: 18 Pengurus PGRI Provinsi Minta Ada Perbaikan Kinerja

Kadir menyampaikan dalam mosi tersebut pihaknya meminta Unifah untuk mundur dari jabatannya.

Apabila mosi ini tidak dipenuhi, Kadir bersama ke-17 penguru PGRI Provinsi lainnya akan terus mengupayakan tuntutan mundur melalui jalur-jalur yang diatur dalam organisasi.

"Kami ingin menyelamatkan muruah organisasi. Ada forum lain, rapat pimpinan nasional yang sesuai dengan perjenjangannya," jelas dia.

Susana, perwakilan PGRI NTT menambahkan Unifa telah menjalankan sejumlah pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dalam menjalankan organisasi.

Sebagai contoh, Unifah tetap melaksanakan dokumen Konkernas PB PGRI meskipun terdapat banyak pelanggaran.

Baca juga: 5 Fakta SMKN 2 Kasihan Tempat Putri Ariani Sekolah Musik

"Unifah tidak menjalankan AD/ART PGRI, PO PB PGRI dan keputusan-keputusan organisasi," tukas Susana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com