Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPN Veteran Jakarta Buka Prodi Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi, Cek Biaya Kuliahnya

Kompas.com - 04/05/2023, 19:00 WIB
Dwi Oktariana,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta) membuka program studi (prodi) baru, yaitu Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi.

Pendaftaran untuk prodi Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi ini telah dibuka pada 2 Mei 2023 dan akan berakhir pada 30 Mei 2023.

Prodi ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan akan profesi Dokter Spesialis Radiologi di Indonesia.

Bagi lulusan jurusan Kedokteran yang ingin melanjutkan pendidikannya dan mengambil spesialis radiologi di UPN Veteran Jakarta, berikut syarat dan besaran biaya kuliahnya.

Baca juga: Biaya Kuliah UPN Veteran Jakarta 2023 Jalur Seleksi Mandiri

Syarat Pendaftaran Prodi Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi UPNVJ

Melansir laman portal Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaru) UPN Veteran Jakarta, berikut persyaratan umum dan dokumen persyaratan pendaftaran prodi Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi UPN Veteran Jakarta.

Persyaratan Umum:

1. Dokter Warga Negara Indonesia lulusan Fakultas Kedokteran yang telah terakreditasi berdasarkan kriteria LAM-PTKes

2. Memiliki IPK untuk Sarjana Kedokteran dan Profesi Dokter masing-masing:

  • Bagi calon pendaftar lulusan program studi terakreditasi A minimal IPK ≥ 2,50 dalam skala 4 atau setara
  • Bagi calon pendaftar lulusan program studi terakreditasi B minimal ≥ 2,75 dalam skala 4 atau setara
  • Bagi calon pendaftar lulusan program studi terakreditasi C minimal minimal ≥ 3,00 dalam skala 4 atau setara

Baca juga: Biaya Kuliah S1 Kedokteran UI, UGM, Unair, Undip, Unpad, dan Brawijaya

3. Perhitungan IPK = Jumlah nilai (S1+Profesi) / jumlah SKS (S1 + Profesi) (tidak berlaku Transkrip dengan nilai konversi)

4. Berusia maksimal 35 tahun pada saat memulai pendidikan (tanggal 1 September)
5. Telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)/UKMPPD

6. Telah menyelesaikan program magang dokter Indonesia

7. Tidak sedang menempuh seleksi Pendidikan Profesi Dokter Spesialis di Universitas lain pada periode yang sama

8. Dokter WNI yang berstatus TNI/ Polri/ASN

9. Peserta ASN Utusan Daerah/Instansi Pemerintah yang berasal dari daerah DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan) yang memiliki rumah sakit dengan fasilitas pelayanan radiologi namun belum memiliki Spesialis Radiologi

10. Peserta yang berstatus Non ASN yang berasal dari daerah yang mendapat rekomendasi dari rumah sakit di daerah DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)

11. Peserta Mandiri yang mendapat surat rekomendasi dari pemerintah daerah dan bersedia ditempatkan di daerah DTPK (Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan)

Baca juga: Beasiswa Kedokteran UAD 2023 bagi Siswa SMA-SMK, Segera Daftar

Dokumen persyaratan:

  1. Surat Permohonan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi Fakultas Kedokteran UPN “Veteran” Jakarta yang ditulis tangan sendiri (dengan huruf balok) ditujukan kepada Rektor UPN Veteran Jakarta melalui Dekan Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta, tembusan kepada Kepala Program Studi terkait di lingkungan FK UPN Veteran Jakarta
  2. Foto Asli Bukti Pembayaran Formulir Pendaftaran
  3. Pas Foto terbaru dengan ukuran maksimal 500kb (warna latar merah)
  4. Sertifikat akreditasi program studi pendidikan dokter dan profesi dokter pada saat pendaftar lulus
  5. Sertifikat asli TPA Bappenas atau Instansi Pemerintah yang masih berlaku, dengan minimal TPA 450
  6. Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris berstandar Internasional (TOEFL ITP, TOEFL IBT) yang masih berlaku yaitu maksimum 2 tahun setelah tanggal kadaluarsanya sertifikat, dengan nilai kemampuan bahasa inggris TOEFL ≥ 450 dari lembaga yang diakui UPNVJ
  7. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Paspor yang masih berlaku
  8. Ijazah Sarjana Kedokteran (S.Ked) yang dilegalisir oleh pimpinan Fakultas yang menerbitkan
  9. Ijazah Profesi Dokter (dr.) yang dilegalisir oleh pimpinan Fakultas yang menerbitkan
  10. Transkrip akademik Sarjana Kedokteran (S.Ked) yang dilegalisir oleh pimpinan Fakultas yang menerbitkan. (tidak menerima konversi Indeks Prestasi)
  11. Transkrip akademik Profesi Dokter (dr.) yang dilegalisir oleh pimpinan Fakultas yang menerbitkan (tidak menerima konversi Indeks Prestasi)
  12. Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
  13. Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter terbitan pertama dan terakhir (yang masih berlaku)
  14. Tanda bukti (nilai) kelulusan dan telah lulus uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI)/Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD)
  15. Surat keterangan telah bekerja minimal selama 6 bulan oleh pimpinan institusi khusus bagi dokter yang melaksanakan Internship
  16. Surat Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari Pengurus Cabang tempat berdomisili yang menyatakan tidak pernah melakukan malpraktik dan tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik Kedokteran
  17. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Klinik UPN “Veteran” Jakarta termasuk pemeriksaan buta warna (tidak buta warna)
  18. Surat Keterangan Bebas NAPZA 6 Parameter dari Klinik UPN “Veteran” Jakarta
  19. Hasil pemeriksaan laboratorium bebas penyakit Hepatitis B dan C serta bebas HIV
  20. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari setingkat Kepolisian Resort Kota (Polresta). Khusus bagi calon pendaftar yang berasal dari instansi TNI dan POLRI, SKCK dikeluarkan dari kesatuan masing masing yang telah dilegalisasi
  21. SK Pengangkatan dan Penempatan PTT, serta Surat Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan bagi yang telah melaksanakan PTT
  22. SK Calon PNS (80%) atau SK Pengangkatan PNS (100%) bagi pendaftar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
  23. Surat Perintah (Sprin) Pertama dan Surat Perintah (Sprin) terakhir bagi pendaftar yang berasal dari TNI dan POLRI
  24. Surat keterangan/pernyataan jaminan pembiayaan dari instansi yang mengirim bagi pendaftar yang dikirim oleh instansi pemerintah atau swasta
  25. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani pemberi rekomendasi
  26. Sertifikat kongres/seminar/pertemuan ilmiah/kursus dan penelitian dalam bidang keilmuan program studi terkait yang pernah diikuti
  27. Surat pernyataan tidak sedang menempuh pendidikan PPDS-1 di Universitas lain pada periode yang sama
  28. Surat Pernyataan Kesediaan dan Kesanggupan Membayar Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI)

Baca juga: 3 Jalur Mandiri UPN Jatim 2023: Simak Syarat, Biaya dan Jadwalnya

Biaya Kuliah Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi UPNVJ

Untuk biaya kuliah prodi Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi di UPN Veteran Jakarta jalur mandiri terdiri dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) yang terbaik menjadi 3 grade.

  • Biaya SPP: Rp 14.000.000
  • Biaya SPI Grade 1: Rp 45.000.000
  • Biaya SPI Grade 2: Rp 55.000.000
  • Biaya SPI Grade 3: Rp 70.000.000

Demikian informasi mengenai persyaratan pendaftaran dan biaya kuliah prodi baru Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi di UPN Veteran Jakarta. Untuk Informasi lebih lengkap, silakan kunjungi laman portal https://penmaru.upnvj.ac.id/id/spesialis-radiologi.html

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com