Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Resmi Bentuk Satgas PPKS, Ini Tugasnya

Kompas.com - 04/11/2022, 16:52 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) menetapkan 17 orang tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ITB.

Tim ini terdiri dari perwakilan dari elemen dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Baca juga: Sosok Vinka, Mahasiswa ITB Lulus dengan IPK Tertinggi 3,98

Beberapa nama tim Satgas PPKS ITB adalah Guru Besar FTSL ITB, Prof. Herlien Dwiarti Soemari (Ketua Satgas), Dr. Pratiwi Wikaningtyas (Dosen SF), Danial (Tendik Ditmawa), Bonifasius Perdana Tinton S (Mahasiswa FITB), dan Gaitsa Farah Zahira Putri (Mahasiswa STEI).

Pembentukan Satgas PPKS ITB berdasarkan Keputusan Rektor ITB No. 980/IT1.A/SK-KP/2022 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Institut Teknologi Bandung.

Ketua Satgas PPKS ITB, Prof. Herlien Dwiarti Soemari mengatakan, pembentukan Satgas PPKS ini telah melewati proses seleksi dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan yang ada.

"Tim ini dibentuk oleh Panitia Seleksi pembentukan tim satgas PPKS dengan prosesnya kurang lebih 8 bulan," ucap dia dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

Dia mengatakan, proporsi tim ini lebih banyak anggotanya dari kalangan mahasiswa sebab merekalah yang menjadi kelompok rentan kejadian kekerasan seksual.

Dia menambahkan, setelah Satgas PPKS terbentuk, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada lingkungan ITB untuk meningkatkan awareness keberadaan satgas ini.

Prof. Herlien mengharapkan kepada siapapun di lingkungan ITB untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban kekerasan seksual.

Baca juga: Marak Gagal Ginjal Akut Anak, Rektor UGM Ingatkan Ini Saat Pilih Obat

"Harapannya dengan keberadaan Satgas ini, ITB zero kasus kekerasan seksual," jelas dia.

Rektor ITB, Prof. Reini menyampaikan 2 tugas penting Satgas PPKS, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Rektor ITB menekankan, sejak dulu semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual telah ada di ITB.

Kini ITB memiliki perangkat yang resmi dan sesuai aturan sehingga dapat memudahkan ITB untuk melakukan kerja pencegahan dan penanganan secara tepat, dan lugas.

Baca juga: 6 Tips Bagi Warisan yang Adil ala Dosen UM Surabaya

Berdasarkan SK Rektor tersebut, Satgas PPKS ITB memiliki tugas di antaranya sebagai berikut:

  • Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di ITB.
  • Melalukan survei kekerasan seksual paling sedikit satu kali dalam enam bulan di ITB.
  • Menyampaikan hasil survei kepada Rektor ITB di awal bulan ketujuh setelah satgas terbentuk.
  • Menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.
  • Menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan.
  • Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas.
  • Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian perlindungan kepada korban dan saksi.
  • Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas oleh Rektor ITB.
  • Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual kepada rektor paling sedikit satu kali dalam enam bulan.

Baca juga: 1 Pemain Timnas dan 2 Pemain Persebaya Masuk Kampus Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com