Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Mau Naik? Pakar UGM Beri Tanggapan

Kompas.com - 10/06/2022, 13:11 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan DPR setuju untuk menaikkan tarif listrik untuk golongan pelanggan di atas 3.000 VA melalui tariff adjustment.

Hanya saja, kebijakan yang diperuntukkan bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi ini hingga kini belum juga direalisasikan.

Terkait hal itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Fahmy Radhi, MBA., memberikan pandangannya.

Baca juga: Di Ajang Formula E Jakarta, Mahasiswa FT UGM Juara 1 Desain Kendaraan Listrik

Menurutnya, pemerintah masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikkan inflasi yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pasca Pandemi Covid-19.

Padahal, pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN lantaran PLN menjual listrik dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tariff adjustment.

Proporsinya kecil bagi pelanggan di atas 3.000 VA

Sejak Januari 2017, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya.

"Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai 24,6 triliun rupiah," ujar dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM seperti dikutip dari laman UGM, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: UGM Peringkat Ke-231 Versi QS WUR, di Indonesia Nomor 1

Jika pemerintah kemudian memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA sesungguhnya tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan karena proporsinya hanya sekitar 5 persen.

Kondisi akan berbeda dan inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan bisnis dan industri yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen.

Tetapi jika pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri.

Jika menaikkan tarif listrik untuk golongan bisnis dan industri saat ini dinilainya belum tepat karena kalangan bisnis dan industri belum pulih (recovery).

Jika kondisi bisnis dan industri sudah recovery, pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif listriknya.

Baca juga: Formula E Jakarta, Dosen UGM: Komitmen Wujudkan Zero Emission

"Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri ini sebagai penerima kompensasi terbesar sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com