Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja Tenaga Kependidikan ITB Diperpanjang, Buruan Daftar

Kompas.com - 05/04/2022, 14:24 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Bagi kamu yang tertarik menjadi tenaga pengajar di jenjang perguruan tinggi, Institut Teknologi Bandung (ITB) membuka lowongan kerja sebagai tenaga kependidikan.

Pengiriman berkas lamaran dikirimkan paling lambat tanggal 24 April 2022 pukul 23.59 WIB mendatang.

Melansir dari laman resmi ITB, Selasa (5/4/2022), pengembangan Human Capital Management (HCM) menjadi salah satu Program Strategis dalam Renstra ITB 2021-2025.

Sebagai bagian dari implementasi program pengembangan HCM tersebut, ITB memandang perlu untuk melakukan rekrutmen tenaga kependidikan.

Baca juga: Dua Kelinci Buka Lowongan Kerja Management Development Lulusan S1

Lowongan kerja tenaga kependidikan ITB

ITB membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartipasi dalam rekrutmen tenaga kependidikan (tendik) kontrak dengan posisi sebagai berikut:

  • Manajer Sumber Daya Manusia jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang.
  • Staf Teknologi Informasi jumlah formasi yang dibutuhkan 2 orang.
  • Analis Data jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang.
  • Sekretaris Eksekutif jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang.
  • Ahli Hukum jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang.
  • Creative Director jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling tinggi 30 tahun pada saat melamar untuk posisi Ahli Hukum, paling tinggi 35 tahun untuk posisi Creative Director, paling tinggi 40 tahununtuk posisi Sekretaris Eksekutif, Staf Teknologi Informasi I & II, Analis Data, dan Manajer Sumber Daya Manusia.

3. Pengalaman kerja di bidang yang relevan minimal 1 tahun untuk posisi
Sekretaris Eksekutif dan Creative Director serta minimal 5 tahun untuk posisi Staf Teknologi Informasi, Analis Data, dan Manajer Sumber Daya Manusia.

Baca juga: Perjuangan Ratu, Diterima Unair Jalur SNMPTN 2022 di Usia 14 Tahun

4. Untuk posisi ahli hukum, fresh graduate diperkenankan melamar.

5. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusanpengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang menjalani
proses hukum.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN dan/ataupegawai swasta.

7. Tidak berkedudukan sebagai ASN atau CPNS atau PNS atau anggota POLRI
atau anggota TNI.

8. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja pada suatu institusi negaraatau swasta.

9. Tidak berkedudukan sebagai pegawai tetap Institut Teknologi Bandung.

10.Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com