Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Medio by KG Media
Siniar KG Media

Saat ini, aktivitas mendengarkan siniar (podcast) menjadi aktivitas ke-4 terfavorit dengan dominasi pendengar usia 18-35 tahun. Topik spesifik serta kontrol waktu dan tempat di tangan pendengar, memungkinkan pendengar untuk melakukan beberapa aktivitas sekaligus, menjadi nilai tambah dibanding medium lain.

Medio yang merupakan jaringan KG Media, hadir memberikan nilai tambah bagi ranah edukasi melalui konten audio yang berkualitas, yang dapat didengarkan kapan pun dan di mana pun. Kami akan membahas lebih mendalam setiap episode dari channel siniar yang belum terbahas pada episode tersebut.

Info dan kolaborasi: podcast@kgmedia.id

Para Fresh Graduate, Kenali Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja

Kompas.com - 30/03/2022, 18:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Nika Halida Hashina dan Brigitta Valencia Belion

KOMPAS.com - Di era ini, persaingan antara calon calon tenaga kerja semakin memanas. Lulusan baru atau yang biasa disebut fresh graduate berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi di berbagai perusahaan tujuan.

Pengalaman terjun ke dunia profesional yang terbilang baru ini pasti membutuhkan berbagai pengetahuan lebih atau penyesuaian untuk memahaminya. Usaha ini dilakukan agar tidak salah langkah.

Termasuk salah satunya adalah pemahaman mengenai hubungan dan perjanjian kerja yang diberikan perusahaan. Nantinya, itu digunakan untuk disepakati bersama.

Bekerja sama dengan Ampuh Nugroho, S.H., selaku Senior Associates di SSAJ & Associates, siniar Obsesif bertajuk “Hubungan dan jenis Perjanjian Kerja” di Spotify membahas jenis-jenis kontrak kerja yang perlu kamu ketahui.

SSAJ & Associates sendiri merupakan firma hukum yang sudah sering memberikan layanan terkait hukum, baik untuk perusahaan atau pribadi, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, penting diketahui juga bahwa perjanjian kerja akan berada di bawah pengawasan hukum. Jadi, apabila salah satu pihak kedapatan melanggar kontrak kerja, sanksi akan diberikan sesuai dengan tuntutan hukum dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Menakar Potensi dan Tantangan HealthTech di Indonesia

Agar kamu makin tahu, berikut adalah pembahasan mengenai hal-hal dasar perihal ketenagakerjaan.

Hubungan dan Perjanjian Kerja

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha atau pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Sementara itu, perjanjian kerja, menurut Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Dapat disimpulkan bahwa seseorang memiliki hubungan kerja apabila telah terikat dengan perjanjian kerja dan pengusaha atau pemberi kerja serta terpenuhinya unsur hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Secara umum, perjanjian kerja memang dibuat secara tertulis, namun perjanjian kerja juga bisa dibuat secara lisan. Artinya, meskipun hanya disepakati secara lisan, bila unsur hubungan kerja, seperti pekerjaan, upah, dan perintah, telah terpenuhi, maka seseorang sudah dapat dikatakan terikat.

Dalam hal ini tentu saja, hak dan kewajiban menjadi wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak. Untuk perjanjian kerja, ia tidak dapat diubah atau ditarik kembali, kecuali atas persetujuan para pihak.

Dalam Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar

  1. Kesepakatan kedua belah pihak;
  2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempatnya harus terpenuhi seluruhnya karena akan ada konsekuensi jika terdapat pihak yang melanggar perjanjian. Sebagaimana dituliskan juga dalam Pasal 52 Ayat 2 dan 3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com