Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Webinar KGSB: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius di Sekolah

Kompas.com - 26/03/2022, 19:49 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ancaman kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja belakangan mendapat perhatian serius. Kemendikbud Ristek secara tegas menyatakan terdapat tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.

Hal ini juga dikuatkan dengan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Januari 2022 yang mencatat terdapat 14.517 kasus kekerasan terhadap anak dan 45,1 persen adalah kekerasan seksual.

Sedangkan merujuk dari Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) per 26 Maret 2022, korban berdasarkan pendidikan terbesar berasal dari murid usia SLTA (1.727), SLTP (1.196), SD (1.095), PAUD (742) dan Perguruan Tinggi (502).

Pelaku kekerasan berdasarkan hubungan berasal dari teman atau pacar (879), orangtua (622), keluarga atau saudara (332) dan guru (147).

Paparan data tersebut sangat memperihatinkan, terlebih ancaman kekerasan seksual yang terjadi masih dalam lingkungan pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, Komunitas Guru Satkaara Berbagi (KGSB) bersama Rumah Guru BK dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Webinar “Menghadapi Ancaman Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah” pada Sabtu 26 Maret 2022.

Webinar yang diselenggarakan melalui platform Zoom ini diikuti anggota KGSB dari tingkat PAUD hingga Perguruan Tinggi dari 31 Provinsi di Indonesia serta Timor Leste.

Webinar menghadirkan beberapa narasumber; Bivitri Susanti dan Sri Bayuningsih Praptadina (Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera), Ana Susanti (Founder Rumah Guru BK), serta Arief T. Surowidjojo (Ketua STH Indonesia Jentera) dan (Konsultan Rumah Guru BK).

Penghapusan kekerasan di sekolah

Founder KGSB, Ruth Andriani menuturkan untuk bisa mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman bagi anak, sangat penting bagi guru dapat memahami lebih lanjut soal kekerasan seksual.

Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Komnas Perempuan Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS

“Sekolah idealnya merupakan jaring pengaman bagi peserta didiknya. Kami berinisiatif untuk melindungi masa depan anak melalui para guru. Para narasumber juga merupakan pakar di bidang hukum dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.

Founder Rumah Guru BK dan Widyaiswara di PPPPTK Penjas dan BK Kemendikbud Ristek, Ana Susanti menyampaikan, webinar KGSB ini merupakan langkah konkrit kemajuan dunia pendidikan terutama dalam menanggulangi ancaman kekerasan seksual di sekolah.

“Dibutuhkan social movement dari semua pihak untuk berkolaborasi bersama dalam menangani pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pedidikan,” tegas Ana.

Dalam paparannya, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti menjelaskan bentuk kekerasan seksual (verbal dan nonverbal) serta upaya pencegahan dan penanganannya.

"Kekerasan Seksual (KS) harus ditangani secara serius bukan hanya dari aspek penghukuman. Tetapi juga pentingnya pencegahan dan penanganan cepat serta pemulihan korban," tegas Bivitri.

Lebih lanjut Bivitri juga mengkritisi UU TPKS (Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com