Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI Buka Rekrutmen Perwira Prajurit Karier Khusus Nakes bagi D4-S1

Kompas.com - 25/02/2022, 13:41 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Bagi para lulusan bidang kesehatan yang ingin menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), saat ini masih dibuka penerimaan calon Perwira Prajurit Karier (Pa PK) khusus tenaga kesehatan tahun anggaran 2022.

Pada program ini dibutuhkan lulusan bidang kesehatan dari jenjang D4 dan S1. Kandidat yang dinyatakan lolos juga harus disiap bertugas dari Aceh sampai Merauke.

Merangkum dari laman resmi https://rekrutmen-tni.mil.id, Jumat (25/2/2022), berikut persyaratan dari Mabes TNI bagi kamu yang ingin mendaftar Pa PK TNI (Khusus Tenaga Kesehatan) TA 2022.

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Balai Pustaka bagi Lulusan S1, Yuk Daftar

Persyaratan Pa PK TNI (Khusus Tenaga Kesehatan) TA 2022

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon yang mendaftar pada penerimaan Pa PK TNI (Khusus Tenaga Kesehatan) TA 2022:

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/POLRI/PNS.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wani?a 155 cm, dengan berat badan seimbang.

6. Telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-4 dari Perguruan tinggi Negeri atau Swasta sesuai Jurusan / Program Studi yang ditentukan.

7. Berumur setinggi-tingginya 32 tahun bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi pada saat pembukaan Pendidikan Pertama.

8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S1 profesi.

9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

Baca juga: RS Premier Jatinegara Buka Lowongan Kerja bagi D3/S1, Buruan Daftar

10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B").

11. Diperbolehkan sudah menikah bagi yang berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi (Dokter Umum / Gigi, Apoteker, dan Profesi lainnya), bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak saat dalam masa menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com