Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 5.953 Kasus Pelanggaran Hak Anak di 2021

Kompas.com - 24/01/2022, 20:40 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sebanyak 5.953 kasus pelanggaran hak anak pada 2021.

Kasus itu dibagi dua, yakni pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.

Baca juga: Sesajen Ditendang di Gunung Semeru, Ini Pandangan Pakar Unair

"Ada 2.971 kasus terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebanyak 2.982 kasus," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan resminya, Senin (24/1/2022).

Dia menyatakan, Presiden Jokowi sudah memberikan empat arahan terkait perlindungan anak dalam kebijakan nasional.

Yakni, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Bahkan, banyak Kementerian/Lembaga (K/L) juga sudah mengetahui hal itu. 

Namun sangat disayangkan pelanggaran hak anak masih ditemukan.

Dia menyebut, KPAI menerima kasus pada klaster pemenuhan hak anak diurutkan dari yang paling tinggi, yakni kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 2.281 kasus.

Baca juga: 4 Dosen IPB Jadi 100 Ilmuwan Terbaik Dunia

Di klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 412 kasus.

Sedangkan klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 167 kasus.

"Adapun klaster hak sipil dan kebebasan sebanyak 81 kasus," tutur dia.

5 provinsi banyak aduan kasus pemenuhan hak anak

Setidaknya ada lima provinsi terbanyak aduan kasus pemenuhan hak anak, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), Banten, dan Jawa Tengah (Jateng).

Sejak 2011, lanjut dia, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif mempunyai kasus tertinggi.

"Apalagi pandemi covid-19 sangat berdampak keluarga dan berpengaruh pada pengasuhan anak," jelas Rita.

Kasus-kasus yang diadukan, seperti anak korban pelanggaran akses bertemu orangtua (462 kasus) dan anak korban dengan pengasuhan bermasalah orangtua (423 kasus).

Baca juga: Pakar Unair Soroti Lamanya Waktu Tunggu Ibadah Haji

Lalu, anak korban pemenuhan hak nafkah (408 kasus), anak korban pengasuhan bermasalah (398 kasus), dan anak korban perebutan hak asuh sebanyak (306 kasus).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com