Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPN Veteran Yogyakarta Berantas Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 09/01/2022, 15:19 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - UPN Veteran Yogyakarta mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbud PPKS).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Singgih Saptono mengaku sangat senang dengan keputusan itu.

Baca juga: UMY Tindak Pelaku Kekerasan Seksual

Bagaimana tidak, kekerasan seksual merupakan masalah penting yang harus segera ditindaklanjuti.

Adanya Permendikbud itu, maka bisa menjadi landasan hukum yang kuat bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta.

"Dengan begitu tidak ada lagi korban akibat pelaku kekerasan seksual," ucap dia melansir laman UPN Veteran Yogyakarta, Minggu (9/1/2022).

Saat ini, bilang dia, kampus UPN Veteran Yogyakarta sudah tahu langkah apa yang akan diambil dalam memberantas kekerasan seksual, karena sudah ada panduan dari kementerian.

"Sudah tidak diragukan lagi, sebagai lembaga perguruan tinggi, kami bisa memberi ganjaran seadil-adilnya kepada pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus hingga pidana hukuman penjara," jelas dia.

Dia menambahkan, sebagai bentuk dukungan dalam memberantas kekerasan seksual, UPN Veteran Yogyakarta memberikan kesempatan kepada dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa untuk bergabung sebagai Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus.

Baca juga: Tanggapi IDI, Kemendikbud Ristek: PTM 100 Persen Tetap Jalan

Panitia seleksi, kata dia, nantinya akan bertugas menyelenggarakan proses seleksi anggota Satuan Tugas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Adapun profil pendaftar harus memenuhi persyartan sebagai berikut:

1. Pernah mendampingi korban kekerasan seksual.

2. Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan disabilitas.

3. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan disabilitas.

4. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Bagi yang berminat menjadi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UPN Veteran Yogyakarta, maka bisa mengirimkan berkas berupa:

  • Daftar riwayat hidup.
  • Surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur mahasiswa.

Baca juga: Ikut SNMPTN 2022? Cek Dulu 20 Prodi Saintek Terketat Tahun Lalu

Berkas untuk menjadi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UPN Veteran Yogyakarta bisa dikirimkan ke laman https://tinyurl.com/satgasPPKS, paling lambat 15 Januari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com