Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat UTBK Undip Tak Wajibkan Peserta Bawa Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 10/04/2021, 07:20 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengimbau agar peserta UTBK-SBMPTN 2021 aktif mencari informasi mengenai persyaratan dan lokasi tes di Pusat UTBK sebelum hari pelaksanaan. 

Hal ini karena ketentuan di tiap Pusat UTBK berbeda-beda. Selain dokumen yang harus dibawa, persyaratan ini juga berkaitan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Bagi calon mahasiswa yang memilih Pusat UTBK di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, ada sejumlah tata tertib ujian bagi peserta UTBK di Undip.

Merangkum dari laman resmi Universitas Diponegoro, ada 17 tata tertib yang harus dipatuhi peserta UTBK-SBMPTN 2021. Yuk kita simak apa saja tata tertib yang disyaratkan Undip untuk pelaksanaan UTBK mendatang. 

Baca juga: Bisa Telusuri Jejak Penangkapan Ikan, Pakar IPB Kembangkan Piranti Ini

Tata tertib Pusat UTBK Undip

1. Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung (online).

2. Peserta harus membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian.
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pas foto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong.

4. Peserta harus bersepatu.

5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

Baca juga: Semua Bagian Ikan Bisa Dimanfaatkan, Ini Penjelasan Dosen UGM

6. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

7. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

8. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.

9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.

10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.

Baca juga: Pusat UTBK ITS: Peserta Tak Wajib Bawa Hasil Swab atau Rapid

11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com