KOMPAS.com - Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2020 telah memasuki hari terakhir verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Sebelumnya, pada 1-8 Oktober 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui sekolah telah mengumumkan data calon penerima KJP Plus Tahap 2 yang diambil dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta. Lalu, calon penerima diminta untuk melengkapi berkas melalui sekolah.
Pada 9 Oktober 2020 hingga hari ini, Senin (12/10/2020), verifikasi kelengkapan berkas calon penerima dilakukan. Untuk kemudian pada besok 13 Oktober 2020 hingga 15 Oktober 2020 data final penerima KJP Plus Tahap 2 ditetapkan.
Baca juga: Kemendikbud: Asesmen Nasional Dilakukan Murid, Guru dan Kepala Sekolah
Bagi siswa yang namanya tidak terdaftar namun memenuhi kriteria penerima KJP Plus, dapat segera menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal.
Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website http://bit.ly/pusdatinjamsosdki
Peserta akan mendapatkan bantuan dana pendidikan dengan besaran dana per bulan:
1. SD/MI/SDLB
Baca juga: Mendikbud Nadiem soal Pengganti UN 2021: Tidak Perlu Bimbel Khusus
2. SMP/MTs/SMPLB
3. SMA/MA/SMALB
4. SMK
Baca juga: LPDP Tawarkan Beasiswa Penuh, Ini Ragam Pembiayaan yang Diberikan
5. PKBM
6. LKP
Selama Covid-19, biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan setiap bulan secara tunai maupun nontunai. Biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan dan kebutuhan pendidikan. Termasuk untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Cek Daftar Kampus Swasta dan Prodi yang Terima KIP Kuliah
Selain itu, KJP Plus juga memberikan sejumlah manfaat, antara lain penggunaan sejumlah fasilitas.