Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Bantuan Kuota Internet Tidak Berbentuk Kartu Perdana

Kompas.com - 30/09/2020, 09:29 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan kuota data internet bulan September kepada 27.305.495 nomor telepon seluler (ponsel) siswa, guru, mahasiswa dan dosen.

"Kami meminta agar seluruh pihak dapat memberikan layanan terbaik untuk anak-anak didik agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik meski sedang menghadapi pandemi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusdatin, Kemendikbud Hasan Chabibie, di Jakarta, Selasa (29/9/2020), seperti dilansir dari laman Kemendikbud.

Jumlah tersebut, kata dia, diyakini akan terus meningkat, seiring dengan proses pemutakhiran data, verifikasi validasi dan penyempurnaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan satuan pendidikan.

Baca juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ramai Peminat, Apa Saja yang Didapat?

Menurut Hasan, salah satu kendala dalam menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) adalah ketersediaan kuota internet yang tidak seluruhnya merata. Sehingga, penyediaan kuota internet menjadi salah satu kunci supaya pembelajaran tetap dapat dilakukan meski di rumah saja.

Bukan dalam bentuk kartu perdana

Hasan juga meluruskan bahwa bantuan kuota data internet diberikan secara langsung kepada nomor ponsel masing-masing penerima yang telah terdaftar dan bukan dalam bentuk nomor baru atau nomor perdana.

Pasalnya, cukup banyak kesalahpahaman di masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud berbentuk nomor perdana yang dibagikan oleh sekolah.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020

“Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi,” terang Hasan.

Lebih lanjut ia menerangkan, apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran yang tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru atau perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari Kemendikbud.

Subsidi hingga Desember 2020

Subsidi kuota masih akan dialokasikan selama empat bulan yaitu dari bulan September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet tersebut akan dilaksanakan selama dua tahap setiap bulannya.

Hasan memastikan bahwa akuntabilitas dan transparansi program bantuan ini senantiasa diutamakan.

Baca juga: Intip Biaya Kuliah S1-S2 di 3 Negara: Australia, Selandia Baru, Inggris

“Dari awal program ini dan di setiap langkah, kami berkoordinasi dengan BPKP, KPK, dan juga aparat pengawasan internal kami yaitu Inspektorat Jenderal”, jelas Hasan.

Kemendikbud, lanjut dia, juga mengundang partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya program ini agar tidak ada sepeser pun uang rakyat yang akan disia-siakan.

Informasi lebih lanjut terkait bantuan kuota data internet dapat diperoleh pada Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen serta Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet 2020 yang dapat diunduh melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com