Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru! Jadwal Cetak Ulang Kartu UTBK 2020 Mulai 29 Juni Siang Ini

Kompas.com - 29/06/2020, 13:01 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang baru. Kali ini SE berisi tentang relokasi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020.

SE Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 15/SE.LTMPT/2020 ini ditujukan bagi peserta UTBK-SBMPTN 2020. Tentu agar peserta bisa mendapatkan jadwal cetak ulang kartu peserta yang baru.

Hal ini dilakukan karena ada perubahan frekuensi ujian dari 4 sesi menjadi 2 sesi per hari. Mengutip SE tersebut, ini dia 5 poin yang harus dipahami peserta, salah satunya cetak kartu baru UTBK:

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Jadwal Baru UTBK-SBMPTN 2020

1.Wajib cetak ulang kartu

Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Unesa tidak menyelenggarakan UTBK

Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.

Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa Direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

3. Wajib lapor Pusat UTBK

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan Tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah Diwajibkan melapor ke Pusat UTBK.

Di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.

Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

4. Terkait keadaan memaksa

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan Tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya).

Dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta Diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

5. Wajib lapor secara jujur

Peserta Wajib menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan Tidak Benar, peserta tidak Diperbolehkan untuk mengikuti UTBK.

Baca juga: LTMPT: Ini Protokol Lengkap A sampai H Pelaksanaan UTBK 2020 Terbaru

"Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara peserta, Pusat UTBK dan LTMPT," harap Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, Senin (29/6/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com