Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau, Sekolah Harus Lakukan Penilaian

Kompas.com - 05/06/2020, 06:15 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Pihak sekolah di zona hijau Covid-19 harus melakukan penilaian tentang syarat pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.

Pihak sekolah pun juga diminta berembuk dengan para guru dan orangtua terkait keputusan membuka kembali sekolah.

"Setiap sekolah harus melakukan assesment sekolahnya. Apakah sudah bersih dan steril? Apakah ada tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir di setiap pojok sekolah?," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam video konferensi, Kamis (4/6).

Sekolah juga mesti menilai kesiapan untuk menerapkan area wajib masker. Hamid mengatakan sekolah juga harus menghitung kecukupan jumlah guru yang masuk batas usia dan tidak rentan.

"Harus diatur tak boleh masuk semuanya, maksimal separuh dari kapasitas sekolah (15-18 anak), dan jam belajarnya tak penuh. Bukan dari jam 7-12 atau jam 1. Itu diatur seperti itu. Yang penting anak itu tak bergerombol. Begitu selesai kelasnya, anak diminta pulang. tak boleh bermain bersama teman-teman di sekolah," ujar Hamid.

Baca juga: 4 Hal yang Mesti Disiapkan jika Ingin Membuka Sekolah saat New Normal

Jika sekolah merasa siap untuk membuka kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat, keputusan mesti kembali didiskusikan bersama orangtua dan guru.

Menurutnya, syarat dan mekanisme penentuan kesiapan sekolah masih berupa rancangan Kemendikbud bersama para ahli. Hamid menyebutkan, panduan tersebut akan disampaikan dalam bentuk surat edaran dalam waktu dekat.

"Yang penting satu hal, pemerintah daerah tak bisa memaksa kepala sekolah untuk membuka sekolah. Jadi bila kepala sekolah menyatakan merasa tak aman, orangtua tak setuju sekolah tak dibuka, itu pemda dinas pendidikan tak bisa memaksa sekolah dibuka," tambah Hamid.

Sebaliknya, dinas pendidikan boleh memaksa menutup kembali sekolah jika ada kondisi tak aman. Jika sebuah daerah telah dinyatakan zona hijau Covid-19, kemudian ternyata ada kasus penularan virus, maka kepala daerah wajib menutup sekolah itu.

Sekolah dibuka secara bertahap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com