KOMPAS.com - Selama masa Pemilihan Umum 2024, netralitas aparat keamanan, baik TNI dan Polri, diperlukan untuk menghadirkan pemilu yang aman, damai, dan berjalan tanpa intervensi kekuasaan.
Dengan demikian, saat ada indikasi pelanggaran netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024, dipastikan akan ada keriuhan di media sosial.
Beberapa waktu lalu misalnya, di media sosial beredar unggahan yang memperlihatkan foto spanduk bergambar Komandan Distrik Militer (Dandim) 0726/Sukoharjo Letnan Kolonel Czi Slamet Riyadi bersama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah spanduk dengan foto Dandim Sukoharjo bersama pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 itu terlihat di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun, Letkol Slamet Riyadi membantah telah memerintahkan pemasangan spanduk itu. Dia menyatakan, TNI AD memegang teguh prinsip netralitas selama pemilu berlangsung.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Sukoharjo menelusuri untuk mencari tahu siapa pemasang spanduk.
Menurut Bawaslu, spanduk itu ditemukan setidaknya di tiga lokasi berbeda. Namun, belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas pemasangan spanduk.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram