Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Seorang petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) diklaim menyusup sebagai pendukung calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, pada debat capres, 12 Desember 2023.
Beredar video yang menunjukkan pria berkemeja biru muda menyerahkan secarik kertas kepada Prabowo saat jeda debat. Kertas itu disebut berisi bocoran debat dari KPU.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut tidak benar atau hoaks.
Pria yang diklaim sebagai petugas KPU dalam video tersebut adalah Mayor Teddy, ajudan yang melekat ke Prabowo selaku Menteri Pertahanan.
Video yang diklaim menunjukkan petugas KPU menyusup dan memberikan bocoran debat kepada Prabowo dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (26/12/2023).
Video berdurasi 30 detik itu menunjukkan pria berkemeja biru muda menyerahkan secarik kertas kepada Prabowo saat jeda debat. Kertas itu disebut berisi bocoran debat dari KPU.
Berikut narasi yang dibagikan:
*_PERHATIKAN KPU JADI PENGKHIANAT ..._* _Petugas KPU menyusup menyamar dengan baju Timses No.2 Prabowo Gibran... Perhatikan detik² tangan prabowo nerima kertas dari penyusup petugas KPU yang memberi surat bocoran._ *_VIRALKAN AGAR RAKYAT TAHU SEMUA..!!!_*
Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan potongan dari video YouTube Metro TV, 13 Desember 2023, berjudul "Momen Prabowo Koordinasi dengan TPN Saat Break Debat".
Adapun pria yang diklaim sebagai petugas KPU dalam narasi Facebook teridentifikasi sebagai Mayor (TNI) Teddy Indra Wijaya, ajudan yang melekat ke Prabowo selaku Menteri Pertahanan.
Pakaian dan atribut pria tersebut sama dengan penampilan Teddy saat debat capres.
Hal itu terlihat dalam video YouTube Kompas.com, 19 Desember 2023, berjudul "Mayor Teddy Ajudan Prabowo di Debat Capres, Begini Respons Bawaslu, TNI hingga TKN".
Sementara itu, kehadiran Mayor Teddy dengan pakaian yang identik dengan pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka hingga menunjukkan gestur bagian tubuh dua jari yang dilakukannya saat debat lalu, berujung pada pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu.
Dilansir Kompas.id, hasil kajian Bawaslu kemudian diserahkan kepada Markas Besar TNI dan menjadi kewenangan Panglima TNI untuk memutuskan.
Namun, Markas Besar TNI memandang apa yang dilakukan Mayor Teddy sebatas menjalankan tugas sebagai ajudan.