Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Anies Sebut Imbalan untuk Pelapor Bisa Jadi Cara Berantas Korupsi

Kompas.com - 13/12/2023, 15:01 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, pemberian imbalan bagi pelapor dapat menjadi cara memberantas korupsi.

Hal tersebut disampaikan Anies dalam debat pertama calon presiden pada Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.

Anies menyebutkan bahwa terdapat beberapa langkah untuk memberantas korupsi.

Pertama, memberikan efek jera kepada koruptor dengan mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang hukumannya mencakup pemiskinan.

Kedua, melakukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga KPK kembali menjadi lembaga yang kuat.

"Yang ketiga, diberikan imbalan, reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan," kata Anies.

Bagaimana faktanya?

Menurut Dosen FEB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Zuhairan Yunmi Yunan, ketentuan pemberian insentif bagi pelapor kasus korupsi belum terbukti berhasil diimplementasikan.

"Buruknya mekanisme dan ketidakjelasan penentuan pemberian hadiah serta kecilnya jumlah insentif yang diberikan dapat dikatakan menjadi beberapa alasan utama yang mengakibatkan kebijakan ini tidak dapat berjalan secara efektif," kata Zuhairan.

Sementara itu, Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar mengatakan,  Indonesia telah merevisi aturan mengenai pemberian insentif bagi pelapor kasus tindak pidana perkara korupsi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018.

Ia menyebutkan, melalui PP itu, pelapor tindak pidana korupsi dapat memperoleh hadiah sebesar 0,2 persen dari kerugian negara yang dapat dikembalikan, dengan nilai tidak lebih dari Rp 200 juta.

"Negara lain juga mengatur hal serupa, di mana negara-negara lain, hadiah yang diberikan bagi pelapor suatu perkara kejahatan finansial bisa mencapai 30 persen dari total uang yang dapat dikembalikan atau disita," ujar Dio.

Ia menuturkan, persentese imbalan yang besar disebabkan negara-negara itu paham betul pentingnya suatu bukti dari keterangan yang diberikan oleh pelapor kejahatan dalam suatu proses peradilan pidana.

"Sedangkan di Indonesia, pemerintah melalui peraturan terbarunya justru membatasi jumlah hadiah yang dapat diberikan kepada seorang whistleblower dalam suatu perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.

Batasan yang ditetapkan adalah sebesar Rp 200 juta atau tidak lebih dari 0,2 persen dari jumlah uang yang dikembalikan.

Sedangkan untuk kasus penyuapan, batasan hadiah yang dapat diberikan kepada seorang pelapor tersebut menjadi lebih rendah lagi, yakni Rp 10 juta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cek Fakta Kompascom (@cekfakta.kompascom)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Mantan PM Jepang Dibunuh karena Tidak Patuh pada WEF

[HOAKS] Mantan PM Jepang Dibunuh karena Tidak Patuh pada WEF

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Prabowo-Gibran Batal Dilantik oleh MPR

[HOAKS] Prabowo-Gibran Batal Dilantik oleh MPR

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Ular Raksasa di Carolina Selatan

[HOAKS] Foto Ular Raksasa di Carolina Selatan

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

[HOAKS] Warga Rafah Bikin Video Rekayasa Serangan Israel

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Presiden FIFA Minta Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Presiden FIFA Minta Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Undian Berhadiah 30 Motor dalam Rangka Ulang Tahun

[HOAKS] Undian Berhadiah 30 Motor dalam Rangka Ulang Tahun

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Wawancara Raffi Ahmad soal Situs Judi

[HOAKS] Video Wawancara Raffi Ahmad soal Situs Judi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ustaz Solmed Promosikan Situs Judi

[HOAKS] Video Ustaz Solmed Promosikan Situs Judi

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks FIFA Ulang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Simak Bantahannya

INFOGRAFIK: Hoaks FIFA Ulang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Simak Bantahannya

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Pria yang Kibarkan Bendera Palestina Bukan Raja Denmark

INFOGRAFIK: Konteks Keliru, Pria yang Kibarkan Bendera Palestina Bukan Raja Denmark

Hoaks atau Fakta
Kompilasi Foto Hewan Menakjubkan yang Dibuat dengan AI Generatif...

Kompilasi Foto Hewan Menakjubkan yang Dibuat dengan AI Generatif...

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Ular Piton Menelan Anak Kecil

[HOAKS] Video Ular Piton Menelan Anak Kecil

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

INFOGRAFIK: Video Hashim dan Prabowo Terkait Janji Politik Disajikan dalam Konteks Keliru

Hoaks atau Fakta
Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Cahaya Langit Aurora Tidak Terkait Eksperimen HAARP

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

[HOAKS] Video Vladimir Putin Umumkan Rusia Akan Bersatu dengan Yaman

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com