KOMPAS.com - Modus pencurian data menggunakan file APK yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) semakin variatif.
Kreator konten yang fokus mengulas gawai, SobatHAPE, lewat akun X (Twitter) mengunggah tangkapan layar pesan WA berisi file APK "surat tilang digital".
Pesan itu dikirim oleh akun yang mengatasnamakan polisi lalu lintas (polantas). Dalam pesan itu, penerima pesan disebut telah melanggar lalu lintas dan mendapatkan surat tilang digital.
Berikut isi pesan yang dikirim:
Ke pada yth bapak/ibuk kami mendeteksi anda telah melakukan pelanggaran lalu lintas. maka dari itu kami berikan surat tilang digital. Silakan dibuka surat tilang di atas.
Akan tetapi, Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa pesan tersebut adalah modus pencurian data. Masyarakat diimbau untuk tidak mengunduh file APK yang disertakan dalam pesan itu.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Santyabudi mengatakan, pesan WA dari akun yang mengatasnamakan polantas dan berisi file APK "surat tilang digital" merupakan modus pencurian data.
Ia mengatakan, Korlantas, Ditlantas, dan Satlantas hanya mengirimkan konfirmasi tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) lewat surat konfirmasi yang dikirim via PT Pos Indonesia.
Masyarakat diimbau berhati-hati apabila menerima pesan WA tentang surat tilang digital.
"Itu merupakan bentuk penipuan yang bila Anda buka pesan file tersebut, data di handphone Anda bisa tersedot," kata Firman kepada Kompas.com, Minggu, (5/11/2023).
Menurut Firman, pesan semacam itu sebaiknya langsung dihapus dan jangan pernah dibuka.
Dilansir Kompas.com, upaya pencurian data dengan modus mengirimkan file APK melalui WhatsApp sudah pernah beredar.
Misalnya, pencurian data dengan modus berpura-pura sebagai petugas kurir ekspedisi yang meminta penerima pesan untuk mengecek resi barang yang akan diterima.
Ada pula modus mengatasnamakan petugas PLN yang meminta penerima pesan untuk mengecek tagihan listrik melalui file APK yang dikirim lewat WA.
Pelaku akan mengirimkan file APK kepada korban, dan memanfaatkan kelengahan penerima pesan yang tidak mengecek terlebih dulu jenis file yang diterima.