KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi keliru yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Unggahan hoaks itu menyatakan bahwa Gibran gagal menjadi bakal cawapres dengan alasan "cacat hukum".
Menurut video itu, alasan KPU juga didukung pernyataan ahli hukum tata negara Denny Indrayana yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan Gibran dapat maju sebagai bakal cawapres tidak bisa jadi dasar hukum.
Unggahan itu dipastikan hoaks sebab tidak ada pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa pendaftaran Gibran telah ditolak. Video hanya membacakan artikel CNN Indonesia yang mengutip pernyataan Denny.
Adapun putusan MK yang mengabulkan gugatan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memang menuai kontroversi.
Sebab, putusan MK itu menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun dapat menjadi presiden dan wakil presiden jika berpengalaman menjadi kepala daerah.
Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai bakal calon wakil presiden. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun berpasangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Putusan itu dinilai kontroversial, sebab dari sembilan hakim konstitusi hanya ada tiga yang menyatakan bahwa jabatan kepala daerah yang dimaksud tersebut termasuk setingkat bupati/wali kota.
Sedangkan, ada empat hakim yang menolak gugatan tersebut dan dua hakim lain menyatakan bahwa kepala daerah yang dapat menjadi presiden atau wapres semestinya setingkat gubernur.
Majelis Kehormatan MK kemudian menggelar sidang untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Akan tetapi, saat video itu diunggah, Majelis Kehormatan MK belum memberikan putusan. Sehingga, belum ada dasar hukum apa pun bagi KPU untuk membatalkan pendaftaran Gibran.
Selain itu, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa putusan MK MK tidak bisa membatalkan putusan MK, termasuk terkait batas usia capres dan cawapres.
Lalu seperti apa hoaks itu beredar? Bagaimana bantahannya? Simak video ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.