Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten media sosial mengeklaim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terbukti menerima uang Rp 10 miliar dari Panji Gumilang.
Dalam unggahan itu disebutkan, uang tersebut diberikan agar Ngabalin menjadi beking pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 1 Agustus 2023.
Narasi soal Ali Mochtar Ngabalin terbukti menerima uang Rp 10 miliar agar menjadi beking Panji Gumilang muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 8 detik pada 14 Agustus 2023 dengan judul:
ALI NGABALIN TERMA 10 MILYAR PERBULAN UNTUK JADI BEKINGAN PANJI GUMILANG.
Dalam thumbnail video terdapat gambar Ngabalin memakai baju tahanan dan dikawal beberapa polisi. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS LIVE.
TERBONGKAR MALAM INI.
PANJI SUAP 10 MILYAR NGABALIN UNTUK JADI BEKINGAN.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan Ngabalin memakai baju tahanan dan dikawal beberapa polisi.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Antara ini.
Dalam gambar aslinya, sosok yang memakai baju tahanan bukan Ngabalin, melainkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Gambar itu diambil pada 2020, ketika Rizieq selesai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.