KOMPAS.com - Sebuah konten media sosial mengeklaim, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin terbukti menerima uang Rp 10 miliar dari Panji Gumilang.
Dalam unggahan itu disebutkan, uang tersebut diberikan agar Ngabalin menjadi beking pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Adapun Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 1 Agustus 2023.
Narasi yang beredar
Narasi soal Ali Mochtar Ngabalin terbukti menerima uang Rp 10 miliar agar menjadi beking Panji Gumilang muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan video berdurasi 8 menit 8 detik pada 14 Agustus 2023 dengan judul:
ALI NGABALIN TERMA 10 MILYAR PERBULAN UNTUK JADI BEKINGAN PANJI GUMILANG.
Dalam thumbnail video terdapat gambar Ngabalin memakai baju tahanan dan dikawal beberapa polisi. Gambar tersebut diberi keterangan demikian:
BREAKING NEWS LIVE.
TERBONGKAR MALAM INI.
PANJI SUAP 10 MILYAR NGABALIN UNTUK JADI BEKINGAN.
Penelusuran Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar thumbnail video yang memperlihatkan Ngabalin memakai baju tahanan dan dikawal beberapa polisi.
Hasilnya, gambar tersebut identik dengan foto di laman Antara ini.
Dalam gambar aslinya, sosok yang memakai baju tahanan bukan Ngabalin, melainkan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Gambar itu diambil pada 2020, ketika Rizieq selesai diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sementara, setelah video disimak sampai tuntas, tidak terdapat informasi Ngabalin terbukti menerima uang suap Rp 10 miliar dari Panji Gumilang.
Narator hanya membacakan artikel di laman Viva.co,id ini berjudul "Pemeriksaan Terhadap Panji Gumilang Terus Bergulir, Kali Ini Bareskrim Periksa 5 Saksi Terkait TPPU".
Artikel tersebut membahas soal pemeriksaan lima saksi oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Kelima saksi yang diperiksa berinisial ADA selaku Ketua Yayasan Kreasi Bangun Semesta (YKBS), S dan AP anggota YKBS, dua saksi lainnya berinisial MHP dan RH dari Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM).
Sampai saat ini tidak ditemukan informasi valid soal Ngabalin terbukti menerima uang suap Rp 10 miliar dan menjadi beking Panji Gumilang.
Kesimpulan
Narasi soal Ali Mochtar Ngabalin terbukti menerima uang suap Rp 10 miliar dan menjadi beking Panji Gumilang adalah hoaks.
Thumbnail video yang memperlihatkan Ngabalin mengenakan baju tahanan dan dikawal polisi merupakan hasil rekayasa.
Selain itu, judul video tidak sesuai dengan isinya. Narator hanya membahas mengenai pemeriksaan lima saksi oleh Bareskrim Polri terkait kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang.
https://www.kompas.com/cekfakta/read/2023/08/15/202243482/hoaks-ngabalin-terbukti-terima-suap-rp-10-miliar-dari-panji-gumilang