KOMPAS.com - Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 akan berlangsung kurang dari setahun, dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.
Sejauh ini sudah ada sejumlah nama yang diprediksi akan menjadi bakal calon presiden, tetapi masih belum ada bakal calon wakil presiden yang diumumkan.
Adapun, secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru membuka tahapan pendaftaran untuk capres-cawapres pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagai informasi, pendaftaran capres-cawapres hanya bisa dilakukan oleh partai politik atau gabungan politik yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu.
Syarat partai atau gabungan parpol yang bisa mendaftar adalah telah memenuhi ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional berdasarkan hasil Pemilu 2019.
Lalu bagaimana syarat lain yang diatur Undang-Undang Pemilu? Simak dalam infografik di bawah ini: