Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diklaim telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Klaim itu muncul setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi yang menyebut Panji Gumilang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara disebarkan oleh akun Facebook ini pada Rabu (5/7/2023). Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul video berdurasi 6 menit 45 detik tersebut:
Di J4tuhk4n Hvkum4n 10 T4hun P3nj4ra !! P4nji Gumilang Tak Berd4ya Mer4tap1 Na5ib.
Thumbnail yang digunakan pada awal video bersumber dari foto lama.
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar tersebut menggunakan Yandex dan menemukan foto serupa di situs berita Antara.
Dalam foto, tampak Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada 18 Februari 2021.
Yusri memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pelaku pencurian bermodus cash on delivery atau COD. Kasus ini tidak ada kaitannya dengan Panji Gumilang.
Sementara, narator membacakan artikel dari Tempo.co yang diterbitkan pada Selasa (4/7/2023). Artikel itu membahas pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Namun, tidak terdapat informasi mengenai penahanan atau hukuman yang dijatuhkan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.
Adapun salah satu klip yang dipakai sama dengan video di kanal YouTube KompasTV Jawa Barat, 4 Juli 2023.
Video lengkapnya menampilkan Panji Gumilang sedang berbicara ke wartawan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, pada Senin (3/7/2023).
Panji mengatakan, telah menjawab dengan baik sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka, persidangan, maupun putusan pengadilan.
Dilansir Kompas.com, Panji Gumilang pernah divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Video yang menyebut Panji Gumilang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara merupakan hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Selain itu, artikel dan klip yang digunakan tidak menunjukkan bukti bahwa Panji Gumilang dipenjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.