Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kejagung Siapkan Peti Mati untuk Johnny G Plate

Kompas.com - 03/06/2023, 14:01 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan peti mati untuk tersangka kasus korupsi penyediaan base transceiver (BTS) 4G, Johnny G Plate.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim Kejagung telah menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Jumat (2/6/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

Ng3ri -- Tak Main3 Kej4gung Sudah S1apkan P3ti M4ti Untuk J0hnny G P1ate

Narasi itu disertai video berdurasi 9 menit 45 detik yang telah ditonton lebih dari 51.000 kali sejak diunggah.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebut Johnny G Plate diperlakukan sama dengan tahanan lain," demikian narasi di awal video.

Hoaks, Kejagung siapkan peti mati untuk Johnny G PlateScreenshot Hoaks, Kejagung siapkan peti mati untuk Johnny G Plate

Penelusuran Kompas.com

Narasi soal Kejagung telah menyiapkan peti mati mengesankan bahwa Johnny G Plate terancam hukuman mati.

Namun, pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Plate dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G tidak menyebutkan tentang hukuman mati.

Dilansir Kompas.id, Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, "bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah".
  • Pasal 3 UU Tipikor berbunyi, "setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar".
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan bahwa, "mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".

Sementara, narasi yang dibacakan narator tidak memuat informasi tentang Kejagung menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate seperti disebutkan pada judul video.

Narator membacakan artikel Tribunnews.com, 28 Mei 2023.

Artikel itu menyebutkan pemindahan Plate dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam artikel itu, Kepala Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi memastikan bahwa Plate tidak akan mendapatkan perlakuan khusus di dalam rutan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten yang mengeklaim Kejagung telah menyiapkan peti mati untuk Johnny G Plate adalah hoaks.

Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Plate dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G tidak menyebutkan tentang hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

[KLARIFIKASI] Foto Puing Pesawat Latih, Bukan Helikopter Presiden Iran

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Hoaks Vaksinasi Booster Covid-19 Runtuhkan Kekebalan Tubuh

INFOGRAFIK: Hoaks Vaksinasi Booster Covid-19 Runtuhkan Kekebalan Tubuh

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Harrison Ford Pimpin Demo Kemerdekaan Palestina

[HOAKS] Harrison Ford Pimpin Demo Kemerdekaan Palestina

Hoaks atau Fakta
Rekor dan Pencapaian Manchester City, Jawara Premier League...

Rekor dan Pencapaian Manchester City, Jawara Premier League...

Data dan Fakta
Disinformasi, Bill Gates Ciptakan Pasar untuk Vaksin Flu Burung

Disinformasi, Bill Gates Ciptakan Pasar untuk Vaksin Flu Burung

Hoaks atau Fakta
Hoaks soal Konflik Israel-Palestina, dari Kehadiran Rusia sampai Video Rekayasa

Hoaks soal Konflik Israel-Palestina, dari Kehadiran Rusia sampai Video Rekayasa

Hoaks atau Fakta
Fakta Seputar Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Iran

Fakta Seputar Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan Presiden Iran

Data dan Fakta
[HOAKS] 25 Orang Tewas Saat Pesta Pernikahan di China

[HOAKS] 25 Orang Tewas Saat Pesta Pernikahan di China

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi

[HOAKS] Bantuan Dana Rp 250 Juta Mengatasnamakan Kerajaan Arab Saudi

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Kenaikan Tarif Listrik mulai 1 Mei 2024

[HOAKS] Kenaikan Tarif Listrik mulai 1 Mei 2024

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Manipulasi Foto Seorang Anak Korban Gempuran Israel di Rafah

[KLARIFIKASI] Manipulasi Foto Seorang Anak Korban Gempuran Israel di Rafah

Hoaks atau Fakta
Cek Fakta Sepekan: Hoaks Prabowo-Gibran Gagal Dilantik | Kehadiran Rusia di Gaza

Cek Fakta Sepekan: Hoaks Prabowo-Gibran Gagal Dilantik | Kehadiran Rusia di Gaza

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Cara Optimalkan Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

INFOGRAFIK: Cara Optimalkan Google untuk Mencari Artikel Cek Fakta

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Pernyataan Mengejutkan Pelatih Portugal Jelang Laga Lawan Indonesia

[HOAKS] Pernyataan Mengejutkan Pelatih Portugal Jelang Laga Lawan Indonesia

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

INFOGRAFIK: Manipulasi Foto Tentara IDF Menyelamatkan Bayi di Gaza

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com