KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Setelah Johnny resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, muncul unggahan yang mengeklaim politisi Partai Nasdem itu dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Namun setelah ditelusuri, narasi tersebut tidak benar atau hoaks. Judul video yang beredar tidak sesuai dengan isinya.
Narator video hanya membahas mengenai pemindahan Johnny dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.