Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di Facebook mengeklaim, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 48 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.
Konten yang mengeklaim Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dibagikan di Facebook oleh akun ini pada Minggu (7/5/2023).
Berikut narasi yang dibagikan:
MANTAP DIPER1KS4 48 JAM OLEH PENY1D1K AKHIRNYA GUB3RNUR LAMPUNG DIJADIKAN TERS4NGK4 OLEH KPK.
Narasi itu disertai video berdurasi 8 menit 35 detik yang telah ditonton lebih dari 198.000 kali sejak diunggah.
"Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya turun langsung melihat jalan rusak di wilayah Lampung yang belakangan viral di media sosial," demikian petikan narasi yang dibacakan narator video.
Setelah disimak hingga tuntas, narasi yang dibacakan narator tidak memuat informasi apa pun tentang penetapan tersangka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Narator membacakan artikel AyoCirebon.com, 5 Mei 2023, berjudul "Warganet Senang dengan Cara Jokowi Permalukan Gubernur Lampung".
Artikel itu membahas komentar-komentar warganet di media sosial soal kunjungan Presiden Joko Widodo ke Lampung untuk meninjau jalan-jalan yang rusak.
Sejauh ini, belum ada pemeriksaan terhadap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meski sempat muncul desakan agar dia diperiksa KPK.
Dilansir Kompas.com, KPK diminta memeriksa Pemerintah Provinsi Lampung buntut kritik yang disuarakan TikToker Bima Yudho Saputro terhadap infrastruktur daerah tersebut.
Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pemerintah Lampung bukan kali pertama berurusan dengan KPK.
Bahkan, pimpinan daerah di Lampung sudah lima kali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat kepemimpinan Agus Rahardjo.
"Kita tahu Lampung pernah diperiksa oleh KPK akibat dugaan korupsi dan sepertinya tidak mengubah situasi," ujar Julius, seperti diberitakan Kompas.com, 17 April 2023.