Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah video di Facebook menampilkan thumbnail Presiden Joko Widodo, disertai narasi yang menyebutkan bahwa rencana tiga periode sudah dijalankan.
Video itu beredar tidak lama setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Pemilu 2024 ditunda.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar alias hoaks.
Video mengenai rencana tiga periode sudah dijalankan, ditemukan di akun Facebook ini dan YouTube ini. Arsipnya dapat dilihat di sini.
Berikut judul yang tertera di Facebook yang diunggah pada Selasa (7/3/2023):
AKHIRNYA NGAKU JUGA !! BENAR RENCANA 3 PERIODE SUDAH DI JALANKAN
Dalam video tersebut, narator hanya membacakan ulang pemberitaan yang bersumber dari media daring.
Narator membacakan pemberitaan Kompas.com yang diterbitkan pada Sabtu (4/3/2023).
Berita itu membahas mengenai pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal putusan penundaan pemilu.
PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas kesalahan seleksi administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Mahfud berpendapat bahwa putusan tersebut harus dilawan karena PN Jakpus semestinya tidak membuat putusan perkara administrasi pemilu.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata Mahfud.
Sementara, itu salah satu cuplikan yang ditampilkan dalam video bersumber dari konferensi pers Partai Prima.
Konferensi itu juga ditampilkan di YouTube Kompas.com pada 3 maret 2023.
Penting diketahui bahwa putusan gugatan Partai Prima terhadap KPU belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.