Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pada 1 Maret 2023.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam 30 menit itu, satu persatu aset Rafael yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diklarifikasi.
Rafael merupakan ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo, yang belakangan menjadi sorotan karena kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56,1 miliar.
Setelah Rafael diperiksa oleh KPK, di media sosial muncul unggahan yang mengeklaim bahwa Rafael telah ditetapkan menjadi tersangka. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Rafael telah terbukti menggelapkan dana senilai Rp 56 miliar.
Namun setelah ditelusuri narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang menyebut Rafael Alun Trisambodo ditetapkan menjadi tersangka karena menggelapkan uang senilai Rp 56 miliar muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 10 menit 21 detik pada 2 Maret 2023 dengan judul:
AP3S...!!! AYAH M4RIO DANDY HARUS TERIMA HVKUM4N BER4T INI
Dalam thumbnail video itu tampak Ketua KPK, Firli Bahuri tengah melakukan konferensi pers dan terdapat seorang pria yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Gambar itu diberi keterangan:
GELAPKAN DANA 56 MILIAR KPK RESMI TETAPKAN RAFAEL ALUN TERSANGKA
Tim Cek Fakta Kompas.com menelusuri gambar di thumbnail video yang menampilkan Ketua KPK, Firli Bahuri tengah melakukan konferensi pers dan terdapat seorang pria yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Hasilnya gambar itu identik dengan yang ada di laman Kompas.com ini.
Dalam keterangannya gambar itu adalah momen ketika Firli Bahuri tengah melakukan konferensi pers terkait penahanan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada 25 September 2021
Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.