Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah unggahan di media sosial mengeklaim, advokat Hotman Paris Hutapea mengajukan banding atas vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dalam unggahan itu disebutkan, kemungkinan besar Bharada E akan bebas secara penuh. Namun, narasi tersebut tidak benar atau hoaks
Narasi yang menyebut bahwa Hotman Paris mengajukan banding terkait vonis Bharada E muncul di Facebook, salah satunya dibagikan oleh akun ini.
Akun tersebut membagikan sebuah video berdurasi 8 menit 15 detik pada 20 Februari 2023 dengan judul:
BERITA TERBARU ~HOTMAN PARIS AJUKAN B4NDING B4RADA E, KEMUNGK1NAN BISA BEB4S SECARA MURN1—
Pada thumbnail video terdapat gambar Hotman Paris tengah berjabat tangan dengan Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Gambar thumbnail video itu diberi keterangan demikian:
HOTMAN PARIS AJUKAN BANDING BARADA E, KEMUNGKINAN BISA BEBEAS SECARA MURNI
Untuk diketahui, Hotman Paris bukan pengacara atau tim kuasa hukum Bharada E. Sehingga ia tidak dapat mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, dalam video tersebut tidak ditemukan informasi bahwa Hotman Paris mengajukan banding.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel di laman Tribun Jambi ini, berjudul, "Richard Eliezer Ketiban Durian Runtuh! Hotman Paris Rela Keluarkan Uang untuk Bharada E: Kita Jemput".
Dalam artikel tersebut Hotman Paris mengaku ingin membiayai pernikahan Bharada E dengan kekasihnya, Ling Ling. Hal itu disampaikan Hotman Paris kepada ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dalam salah satu acara di televisi.
Salah satu klip dalam video juga memperlihatkan Hotman Paris saat mengatakan ia siap membiayai pernikahan Bharada E jika sudah keluar dari penjara. Video tersebut merupakan potongan dari video di YouTube Metro TV ini.
Adapun, pihak Bharada E tidak mengajukan banding. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim memberikan vonis ringan yakni karena status Bharada E sebagai justice collaborator dan kejujurannya mengungkap kasus kematian Brigadir J.
Narasi soal Hotman Paris mengajukan banding atas vonis Bharada E adalah hoaks. Hotman Paris bukan pengacara atau kuasa hukum Bharada E.
Pihak Bharada E tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Selain itu, dalam video tidak ditemukan informasi bahwa Hotman Paris mengajukan banding. Video tersebut lebih banyak membahas mengenai pernyataan Hotman yang mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.