Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo telah dieksekusi mati pada Senin 27 Februari 2023 malam.
Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi soal eksekusi mati Ferdy Sambo adalah hoaks.
Konten yang memuat narasi tersebut dibagikan di media sosial Facebook oleh akun ini pada 27 Februari 2023.
Berikut narasi yang dibagikan:
GEMPAR MALAM INI -- APARAT LANGSUNG D-00R S4MBO HINGGA N4FAS T£RAKH!R
Narasi itu disertai video berdurasi 12 menit 55 detik. Video itu telah mendapatkan 104.000 tayangan sejak pertama diunggah.
"Kapan Ferdy Sambo dieksekusi mati? Pertanyaan itu sering menjadi teka-teki publik," demikian narasi yang dibacakan di awal video.
Setelah ditelusuri, narasi yang dibacakan dalam video tersebut berasal dari artikel Tribun Medan, 17 Februari 2023, berjudul "KAPAN Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Bisakah Selamat dari Regu Tembak? Ini Penjelasan Albertina Ho".
Artikel itu memuat pernyataan mantan hakim PN Jakarta Selatan Albertina Ho soal waktu eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo.
Pernyataan itu disampaikan Albertina dalam program Talkshow Rosi yang ditayangkan KompasTV, 16 Februari 2023.
Albertina tidak menyebutkan kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati. Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi masih lama karena harus melewati serangkaian upaya hukum.
"Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan," ucap Albertina, dikutip dari Tribun Medan.
Berdasarkan pemberitaan terkini, pengajuan banding Ferdy Sambo baru saja diajukan dan belum masuk persidangan tingkat selanjutnya.